Kasus Korupsi Dana Hibah Karang Taruna Tahun Anggaran 2020, Kejari Banggai Tetapkan Tersangka

0
124

ABL, tersangka kasus tindak pidana korupsi saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Banggai. (Foto: Dok. Kejaksaan Negeri Banggai)

Luwuk.Nuansapos.com – Penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai telah menetapkan tersangka dengan inisial ABL, Selasa (13/8), pada kasus tindak pidana korupsi penyimpangan/penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana hibah.


Alokasi dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Banggai Tahun anggaran 2020, yang diperuntukkan untuk Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Sarman S. Tandisau, SH mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/ 08/2024, tanggal 13 Agustus 2024.

Dijelaksannya, tersangka ABL pada tahun 2020 selaku Bendahara Karang Taruna mengelola Dana Hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp600 juta, terbagi dalam 2 tahap masing-masing sebesar Rp300 juta.

“Terdapat beberapa kegiatan Karang Taruna, dimana pengelolaannya tidak disertai bukti dukung serta dokumentasi kegiatan,” jelas Sarman.

Akibat perbuatannya, tersangka ABL telah merugikan Keuangan Negara/Daerah berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tahun 2023, yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 475.797.000.

Perbuatan Tersangka ABL melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan adanya 2 alat bukti yang ditemukan oleh penyidik terhadap suatu peristiwa Pidana, maka berdasarkan Pasal 21 KUHAP, terhadap tersangka ABL selaku Bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020 dilakukan penahanan oleh Penyidik.

Hal ini karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau tersangka mengulangi tindak pidana, sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai. (*/Yunai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here