MOROWALI, Sulawesi Tengah- Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali melakukan pemusnahan Barang Bukti (Babuk) Narkotika berbagai jenis yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) perkara Pidana Umum ( Pidum) sepanjang Tahun 2023.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara diblender di campur cairan pembersih toilet sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar serta dihancurkan pakai benda tumpul disaksikan langsung Pj Bupati Morowali didampingi Kajari Morowali, bertempat di halaman Kantor Kejari Morowali, Rabu (20/12/2023).
Kajari Morowali, I Wayan Suardi SH, MH, dalam penyampaiannya memaparkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Seratus dua puluh empat (124) perkara Pidum dengan rincian Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu dengan jumlah berat Broto 497.6763 gram.
Selanjutnya, Pil warna putih berlogo Y (THD) Trihexyphenidy dengan jumlah 1.016 butir, Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja dengan berat 937.19 gram, Handphone 34 unit, senjata tajam 6 buah, alat pemotong kabel tembaga 6 buah dan alat pemotong besi stenlis 3 buah.
“Apa yang kami laksanakan hari ini adalah penyelesaian tugas dalam menuntaskan penanganan pidana perkara sampai eksekusi barang bukti kejahatan, semua sudah kita musnahkan dimana Babuk tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” terang Kajari Morowali, I Wayan Suardi.
Selain di hadiri Pj.Bupati Morowali,Ir.H.A Rachmansyah Ismail, M.Agr.MP, dan Kajari Morowali, I Wayan Suardi, SH.MH, juga turut dihadiri Kepala BNNK Morowali, AKBP Mulyadi, SH, Kepala Inspektorat, Afridin, SH, Kepala Kesbangpol, Drs.Bambang S.Soerodjo, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Morowali, Dr Hj.St Husna Syah, SE,MM,M.Si, Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Agus Salim, SH, M.Ap, serta undangan lainnya.
(PATAR JS)