Kota PaluPolitikSulteng

Kemendagri Cueki Usulan Gubernur Sulteng untuk Pengisian Penjabat Sementara Bupati dan Wali Kota

Palu,Nuansapos.com-Penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati untuk lima daerah di Sulawesi Tengah berpolemik di lingkup Pemprov Sulteng.

Itu setelah nama yang diusulkan gubernur tak diindahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bahkan Kemendagri mengutus satu pejabatnya ke Sulteng untuk pengisian jabatan Pjs Bupati.

Diketahui, Kemendagri menetapkan Bahran sebagai Pjs Bupati Tolitoli dan Raziras Rahmadillah menjadi Pjs Bupati Banggai.

Bahran sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sementara Raziras Rahmadillah adalah Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri.

Padahal, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mengusulkan nama Faidul Keteng, Yudiawati Vidiana Windarrusliana dan Andi Hajidin untuk posisi Pjs Bupati Banggai.

Sedangkan untuk Pjs Bupati Tolitoli, Rusdy Mastura mengusulkan Rohani Mastura, Dahri Saleh dan Adiman.

Tak sampai di situ, nama Nelson Metubun juga mencuat sebagai Pjs Bupati Morowali Utara.

Itu berdasarkan SK Kemendagri yang beredar di kalangan pejabat.

Begitu pula nama Irvan mengisi Pjs Banggai Laut dan Muksin Pakaya di Kota Palu.

Nama yang mencuat dari ketiga daerah itu juga tak sesuai usulan gubernur.Usulan gubernur untuk Pjs Bupati Banggai Laut (Balut) adalah Yuniarto Pasman, Neng Elly, Eddy Nicolas Lesnusa.

Sementara untuk Pjs Wali Kota Palu adalah Eddy Nicolas Lesnusa, Neng Elly dan Faidul Keteng.Adapun untuk Pjs Bupati Morowali Utara, Gubernur Cudy, mengusulkan nama Yudiawati Vidiana Windarrusliana, Faidul Keteng, dan Adiman.

Seluruhnya diusulkan sebelum Rusdy Mastura cuti kampanye 25 September 2024.

Sesuai dengan ketentuan yaitu peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomer 74 Tahun 2016, usulan Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah secara berjenjang.

Bila selevel provinsi, maka usulan penjabat sementara ditunjuk menteri. Bila selevel kabupaten dan kota ditunjuk oleh menteri atas usulan gubernur.

Hal senada juga bersesuaian dengan surat Plt Sekjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir, 20 September 2024.TN/NP

Tinggalkan Balasan