SIGI, NP – Pencuri dan Penadah barang curian berupa alat BMKG, telah berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Sigi.
Sebagaimana direles Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sigi, melalui Kasat Reskrim Polres Sigi, AKP. Sudigdo Mamboro, SH yang disampaikan Senin (29/7/2019), saat jumpa pers di Polres Sigi.
Sejak hilangnya alat BMKG di Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru, Tim Satreskrim Polres Sigi langsung bergerak mencari tahu dalang dari pencurian alat BMKG tersebut. Hingga akhirnya, Polres sigi melalui satuan reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi sekitar bulan Juni tahun 2019.
“ Pelakunya masih tergolong anak-anak. Pelaku bernama Angger Putra Sagitarius alias Angger, tinggal di Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi,” kata AKP Sudigdo.
Dijelaskannya, dalam pengungkapan kasus tersebut, diketahui dari Laporan Polisi Sdra. BAMBANG HARYONO Perihal dugaan tindak pidana Pencurian alat BMKG pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019. Kemudian laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh tim Tekab polres sigi untuk melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku Pencurian.
Dari Hasil Penyelidikan telah terungkap Tersangka Pencurian dan pada Selasa Tanggal 23 Juli 2019 Tim Tekab Polres Sigi Berhasil menangkap tersangka pencurian atas nama Angger Putra Sagitarius alias Angger Cs.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka anak diperoleh nama tersangka lain yang ikut serta melakukan pencurian bersama Angger yaitu Setya dan Ahmad.
“Kedua tersangka ini, Setya dan Ahmad masih dalam pencarian aparat atau sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkapnya.
Lanjut AKP Sudigdo, Dari hasil pengembangan diperoleh nama – nama pembeli alat BMKG tersebut yaitu Sofan alias Opan saat ini sudah dalam proses BAP oleh pihak sat Reskrim Polres Sigi.
Sementara barang bukti dalam perkara tersebut berhasil di amankan oleh Tim Tekab Polres Sigi berupa 1 ( Satu ) Unit Sensor Broadband Merk Nanometics Warna Hijau Silver., 3 ( Tiga ) Buah Baterai Mrek HAZE Warna Abu – Abu, 1 ( Satu ) Buah Solar Panel Merk BP SOLAR BP 38OJ.dan 1 ( Satu ) Unit Solar Regulator warna Silver.
Bagi tersangka pelaku pencurian dan penadah dikenakan pelanggaran atas pasal 363 ayat (1) ke – 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara bagi Pelaku Penadahan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.(NP)