Hukum Kriminal

“Korupsi” di Bank BTN Rp,629,8 M Diusut Kortastipidkor Polri

Jakarta,Nuansapos.com-Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di bank tabungan negara (BTN) kurang lebih Rp,629,8 miliyar tengah diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Dugaan korupsi kurang lebih Rp629,8 miliar di Bank BTN itu untuk proyek Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi.

Kabag Ops Kortastipidkor, Kombes Yusuf Afandi, mengatakan penyidik telah meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dengan memeriksa Direktur Utama PT ADS, Laurence M Takke.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026,” ujarnya, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2026.

Kasus ini berfokus pada pembiayaan kredit dari BTN Kantor Cabang Kuningan Jakarta kepada PT ADS, perusahaan di bawah Takke Group. Dana tersebut diduga dicairkan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur perbankan.

“Pencairan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan SOP perbankan,” kata Yusuf.

Seiring penyidikan, Polri menemukan indikasi tindak pidana dan masih mengumpulkan alat bukti.Layanan Hukum Kepolisian

“Penyidik masih fokus dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti sesuai Pasal 235 (1) KUHAP sebelum melakukan penetapan tersangka dan penahanan,” jelasnya.

Sebagai bagian dari pengumpulan bukti, penyidik menggeledah PT ADS dan kediaman Laurence M. Takke. Dari penggeledahan, disita dokumen perusahaan, akad kredit awal, dokumen pencairan kredit tahap pertama dan kedua, serta dokumen restrukturisasi.

Selain itu, penyidik meminta analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.

“Melalui permintaan kepada PPATK, penyidik memperoleh informasi transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurance M. Takke,” tukas Yusuf. Dikutip di Polindo.id. Ikrapost.com

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp