Hukum Kriminal

Ini Tiga Tipikor di Bank BTN

Jakarta,Nuansapos.com – Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencakup tiga kasus besar yang sedang diusut oleh aparat penegak hukum dalam bulan Oktober 2026 ini.

Pertama dugaan Korupsi Kredit Proyek Apartemen di Bekasi  sebesar Rp629,8 Miliar.

Adalah Kortas Tipikor Polri yang melakukan pengusutan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit senilai Rp629,8 miliar kepada PT ADS (bagian dari Takke Group) untuk proyek apartemen di Bekasi.

Berdasarkan penelusuran di AI google.com kasus ini masih dalam tahap penyidikan intensif oleh Polri, dan pihak penyidik didesak oleh berbagai elemen masyarakat untuk memeriksa jajaran pimpinan tinggi, termasuk Direktur Utama BTN Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
guna menelusuri aliran dana dan tanggung jawab dalam proses pencairan kredit.

Kedua dugaan korupsi KPR Fiktif di BTN Kantor Cabang Karawang senilai Rp237 Miliar.

Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh dari berbagai sumber kerugian negara dalam kasus KPR fiktif (melibatkan ratusan debitur fiktif dan joki nama pada proyek perumahan Citra Swarna Grande serta Kartika Residence oleh PT Bumi Arta Sedayu / PT BAS) mencapai sekitar Rp237 miliar berdasarkan hasil audit BPK RI.

Dalam perkara tipikor di bank BTN ini sejumlah tersangka bertambah menjadi 7 orang, termasuk Retail Risk Officer BTN berinisial DMP yang sudah ditahan sejak September 2026 lalu.

“Kejari Karawang juga telah menyita aset dan uang tunai senilai puluhan miliar rupiah untuk pemulihan kerugian negara,”kata Kasi Intel Kejari Karawang Fadhil Razief Hertadamanik, S.H kepada wartawan.

Kasus tipikor ketiga di bank BTN yakni pembobolan Dana Bank di BTN Cabang Sidoarjo sebesar Rp3,29 Miliar.

Kasus dugaan pembobolan dana sebesar Rp,3,29 miliyar di bank BTN Sidoarjo saat ini masih dalam proses hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Dalam perkembangannya Kejari Sidoarjo resmi menahan seorang mantan pegawai/pejabat BTN berinisial AH.

Modus operandi dalam kasus pembobolan ini tersangka melakukan 24 kali pemindah bukuan dana secara terstruktur dalam kurun waktu 12 bulan atau satu tahun  dengan menyalahgunakan kewenangan serta mencuri user ID dan kata sandi rekan kerja sesama pegawai bank BTN.

Direktur Legal, Human Capital, and Compliance Bank BTN Yossi Istanto
dalam keterangan persnya
mengenai kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di bank BTN, menegaskan bahwa manajemen menghormati proses hukum, mendukung penuh transparansi, serta berkomitmen menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Direksi BTN secara konsisten menyatakan sikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum—baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri, maupun Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri,”ujarnya.

Menurutnya manajemen membuka pintu bagi penyidik untuk mengumpulkan dokumen atau data yang diperlukan guna menuntaskan perkara hukum secara adil dan transparan. Ikrapost.com

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp