Hukum KriminalMorowaliSultengViral

Masih ingat Kades Makarti Jaya yang Diberhentikan Bupati Morowali..? Akan Kembali menjabat, begini Alur Prosesnya

MOROWALI, Sulawesi Tengah- Kepala Desa (Kades) Makarti Jaya, di Kec. Bahodopi, yang diberhentikan Bupati Morowali beberapa waktu silam akan kembali menjabat.

Sementara ini, pengurusan segala administrasinya sedang berproses termasuk pengusulan SK untuk kembali menjabat sebagai Kades Makarti Jaya.

“Kita sudah usulkan SK ke pak Bupati Morowali agar Kades Makarti Jaya kembali menjabat,” demikian dikatakan Camat Bahodopi, Tahir SE M.Adm SDA saat berbincang dengan sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (03/06/2022).

Menurut Camat yang dikenal low profil itu, pengusulan Kades Makarti Jaya itu dilakukan, setelah sang Kades menjalani sanksi pemberhentian sementara yang diberikan.

Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Morowali No.188.4.45/KEP.0155/DPMDP3A/2022, dimana dalam surat keputusan tersebut disebutkan pemberhentikan sementara dan pengangkatan pelaksana tugas kepala Desa Makarti Jaya, Kec.Bahodopi, Kab.Morowali.

“Jadi isi surat itu pemberhentian sementara sebagai sanksi yang diberikan, sekaligus efek jera bagi Kades lainnya,” ujarnya.

Dijelaskan Tahir, Sanksi yang diberikan ke Kades Makarti Jaya, disebabkan atas tindakannya selama ini yang abai ikut pada rapat-rapat pemerintahan.

Bahkan, dalam sembilan (9) kali rapat yang pernah dilaksanakan di Kecamatan Bahodopi maupun di Kabupaten, Kades Makarti Jaya tak pernah hadir tanpa penjelasan.

Bukan hanya itu kata Tahir, pernah saat penyusunan APBDes Desa yang sudah dikejar waktu tapi Kades Makarti Jaya belum ada kejelasan sampai batas waktu yang ditentukan sehingga berdampak pada Desa lainnya.

Selain itu, saat pemeriksaan ADD turun dari Inspektorat Morowali beberapa kali ke Desa Makarti jaya, tak menemukan satupun ada aparat Desa di kantor Makarti Jaya.

Rupanya cek percek, Kades bersama Ketua BPD dengan memboyong aparatnya sedang ikut nonton balap motor GP di Mandalika Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat tanpa ada izin dari pimpinan.

“Inilah penyebab Kades Makarti Jaya diberhentikan sementara. Kecuali pelanggaran fatal seperti korupsi, akan diberhentikan langsung tanpa pemberhentian sementara,” jelasnya.

Setelah menyadari pelanggarannya, maka Kades dibuatkan surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi tindakan yang selama dilakukannya.

“Kita juga sudah buatkan surat pernyataan bahwa Kades Makarti Jaya tak mengulangi lagi pelanggarannya,” pungkas Tahir.

Pada edisi sebelumnya, media ini memberitakan tentang pemberhentian Kades tersebut. Disitu juga ada sejumlah sebab sehingga Kades dinyatakan melakukan pelanggaran sebagaimana dalam UU Desa No. 06/2014 Pasal 29, ada sejumlah sebab sehingga Kades dinyatakan melakukan pelanggaran yakni;

A. Merugikan kepentingan umum;

B. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

C. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

D. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

E. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

F. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

G. Menjadi pengurus partai politik;

H. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

(PATAR JS)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp