Hukum KriminalKota PaluNasionalSultengViral

Mau Ke Palu ? Ini Persyaratannya

PALU,Nuansapos.Com – Berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Sekkab Kota Palu, Asri, SH tertanggal 22 Mei 2020.

Setiap pelaku perjalanan yang akan memasuki Kota Palu diwajibkan menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR dan Rapidtest dan atau Surat Keterangan Sehat dari Dinas Kesehatan, Rumah sakit atau dari Puskesmas.

Para pelaku perjalanan  diharuskan membawa identitas diri dan surat pernyataan di atas meterai 6000 yang diketahui Kelurahan atau Desa (Hanya berlaku bagi orang yang tidak mewakili Lembaga).

Selain persyaratan di atas, para pelaku perjalanan juga masih diwajibkan melaporkan maksud perjalanannya (alamat, tujuan dan waktu).

Pengawasan terhadap para pelaku perjalanan itu sendiri akan dilakukan oleh Tim Gabungan Pemerintah, TNI dan Polri di setiap Posko Lintas Batas, Terminal, Pelabuhan dan Bandara.

Setiap kegiatan perjalanan orang seperti yang di atur dalam surat edaran ini diwajibkan mengikuti portokol kesehatan dan portokol transportasi.

Adapun bagi yang melanggar akan diberikan sanski tegas sesuai perundangan yabg berlaku.

Status Kotae Palu berdasarkan penelitian Epidemologi masuk dalam kategori sebagai wilayah transmisi lokal penyebaran Covid-19.

Pertanggal 31 Mei 2020 angka positif C-19 di wilayah ini berjumlah 19 orang, 14 diantaranya dinyatakan sembuh sementara 3 lainnya meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp