GORONTALO np – Selain minuman keras (miras). Penyelundupan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) ke wilayah Gorontalo tak kalah marak. Buktinya, sebanyak 87 paket narkoba jenis sabu diselundupkan ke Gorontalo.
Beruntung paket sabu dengan berat total 27,1579 gram itu berhasil diamankan Polda Gorontalo.
87 paket sabu yang dikemas dalam bentuk scahet kecil itu diselundupkan dengan memanfaatkan layanan jasa kiriman. Uniknya, 87 paket sabu diselundupkan dengan menggunakan modus alamat palsu.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, 87 paket sabu dikirim oleh seseorang melalui kantor ekpedisi di Samarinda, Kalimantan Timur. Paket tersebut menggunakan alamat Aditia Shop Online Jl. Sulawesi Nomor 46. Paket ditujukan kepada FG di Pos Security PLTU Tanjung Karang, Tomilito, Gorontalo Utara.
“Pada deskripsi barang tertulis baju,” ujar Wahyu Tri Cahyono didampingi Kasubdit Penmas Bid Huma Polda Gorontalo AKP Karsum Ahmad, Rabu (31/7/2019).
Pada Ahad, 23 Juni 2019, kiriman paket diterima kantor ekpedisi di Jl. Tondano, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Selajutnya pada Senin, 24 Juni paket kiriman diteruskan ke kantor cabang terdekat. Dalam hal ini kantor ekpedisi di Gentuma, Gorntalo Utara.
“Petugas ekspedisi di Gentuma mencoba menghubungi nomor yang tertera di paket. Tetapi nomor tersebut tak aktif. Petugas ekspedisi lantas menuju ke alamat yang dituju. Yakni Pos Security PLTU Tanjung Karang. Akan tetapi di kantor tersebut tak pegawai yang berinsial FG,” tutur Wahyu Tri Cahyono.
Sesuai Standar Operasi dan Prosedur (SOP), apabila dalam waktu tiga hari tak alamat yang dituju tak didapati, kantor cabang ekspedisi Gentuma mengirim kembali paket ke kantor pusat. Dalam hal ini ekspedisi di Kota Gorontalo.
“Pada 27 Juni, paket dikirim balik dan diterima kembali oleh kantor ekspedisi pusat Kota Gorontalo,” kata Wahyu Tri Cahyono.
Kantor ekspedisi pusat Kota Gorontalo mencoba menghubungi kembali nomor handphone yang tertera di paket. Tapi lagi-lagi nomor handhpone dalam keadaan tidak aktif. Hal itu membuat pihak ekspedisi curiga.
“Pihak ekspedisi lantas membuka isi paket. Di dalam paket ditemukan kaos berwarna putih beserta 87 sachet kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” ucap Wahyu Tri Cahyono.
87 paket sabu yang diselundupkan itu kemudian diamankan tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Gorontalo.
“Hasil uji BPOM Gorontalo, paket tersebut positif narkotika golongan I jenis Methamfetamin atau sabu. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan untuk diketahui pemiliknya,” tandas Wahyu Tri Cahyono.(gopos)