
gorontalo np – Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Gorontalo kembali mengungkap 2 kasus narkoba yang dikendalikan oleh seorang bandar di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hingga kini, polisi terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
“Benar, yang satu di Lapas Boalemo dan yang satunya lagi di Lapas Kelas IIA, Tuminting, Kota Manado,” ujar Subdit II Narkoba, Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Iptu Mohamad Adam didampingi Kabid Humas AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK pada konfrensi pers, Rabu (31/7/2019).
Kasus yang pertama terungkap saat penangkapan tersangka FH dan CIP di jalan Pangeran Diponegoro, Kota Gorontalo, pada tanggal 28 Juni 2019. Dari tangan kedua tersangka ini, polisi mendapatkan 1 sachet barang berbentuk kristal bening yang diduga sabu-sabu.
FH dan CIP mengaku jika barang tersebut didapatkannya dari salah seorang warga binaan di Lapas Tuminting, Manado yang berinisial YS. Mereka melakukan transaksi via WhatsApp massenger.
“Jadi, setelah CIP mentransfer sejumlah uang, YS kemudian menginformasikan lokasi penjemputan barang tersebut. Kemudian CIP bersama FH berhasil ditangkap di Jalan Pangeran Diponegoro,” lanjut Iptu Mohamad Adam.
Sementara kasus yang kedua, berawal dari penangkapan 3 tersangka masing-masing berinisial RW, NIK dan MPH di Kelurahan Tamulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Awalnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi menangkap RW yang sedang berada di depan SPBU jalan HB Yassin Kota Gorontalo. Dari tangan RW, polisi mendapatkan 1 sachet barang berbentuk kristal bening yang diduga jenis sabu. Kepada polisi, RW mengaku masih ada 1 sachet lagi yang disimpan di rumahnya Kelurahan Tamulobutao, Kecamatan Dungingi.
Bersama RW, polisi pun mendatangi rumah yang dimaksud. Setelah sampai, polisi kemudian mengamankan NIK dan MPH yang kebetulan baru selesai mengkonsumsi sabu.
“Jadi, mereka bertiga ini memiliki 1 paket sabu. Kemudian sebagian dikonsumsi, sebagian lagi dipecah menjadi 2 sachet. 1 dibawa oleh RW, yang 1 lagi disimpan di kamar rumahnya RW di Kelurahan Tamulobutao,” sambung Iptu Mohamad Adam.
Setelah diinterogasi, mereka mengaku jika barang tersebut diperolehnya dari seorang warga binaan di Lapas Boalemo bernama ZUL. Sama seperti cerita FH dan CIP, mereka melakukan transaksi via WhatsApp Masenger.
“Memang kami agak kesulitan mencari data soal ZUL ini. Setelah kami konfirmasi ke Lapas Boalemo, tidak ada yang bernama ZUL. Tapi ini akan terus kita selidiki,” janji Iptu Mohamad Adam.(hulondalo)