Oknum Kasatker Dinas Kimpraswil Sulteng Resmi Jadi Tersangka, Rugikan Negara RP 2,8 M
PALU, Nuansapos.com – Barang bukti (Babuk) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berserta dua orang tersangka inisial CAP dan R L, dalam Kasus perkara proyek pekerjaan Jembatan Torate cs, dengan nilai kontrak Rp14.9 miliar, telah dilimpahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Tim Penyidik Kejati Sulteng, Jumat (11/6/2021).
Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH.MH dalam keterangannya mengatakan, pasca menerima pelimpahan tersangka dan babuk, dalam Waktu dekat ini, JPU juga akan segera melimpahkan berkas perkaranya kepada pihak Pengadilan Negeri Tipikor untuk disidangkan.
Ditambahkannya, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, sebelumnya telah menahan R L di rumah tahanan Polda Sulteng, pada Jumat 16 April 2021.
“R L selaku oknum Kasatker Dinas Kimpraswil Sulteng, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggantian jembatan Torate Cs, yang merugikan negara Rp 2,8 miliar.” akunya.
Sebelumnya, Penyidik Kejati juga telah menahan tersangka, C A P pada Rabu 23 Maret 2021 lalu. Cristian Andi Pelang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini berawal pada tahun 2018, dimana Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah Sulawesi Tengah melaksanakan pekerjaan pengganti Jembatan Torate Cs pagu anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp 14,9 M bersumber dari APBN.
Pekerjaan Torate Cs yakni, ruas jalan Tompe- Pantoloan yaitu , jembatan Torate panjang 9,60 meter, nominal Rp3,6 miliar, jembatan Laiba panjang 6,80 meter, nominal Rp3,2 miliar, jembatan Karumba V, panjang 6,80 meter, nominal Rp2,9 miliar, jembatan Labuan II, panjang 6,80 meter nominal Rp3,6 miliar.
Pemenang lelang pekerjaan Jembatan Torate adalah PT Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak Rp14,9 miliar.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Serly selaku kuasa Direktur PT Nusantara. Pekerjaan tersebut terhenti dan diambil alih oleh Moh. Masnur untuk melanjutkan progres yang ada. Namun pekerjaan tidak selesai karena tidak dilaksanakan sesuai jadwal.
Pada 21 Desember 2019, dibuatlah berita acara pemeriksaan ditandatangani Alirman selaku PPK, Ngo Joni selaku konsultan pengawas dengan merekayasa pekerjaan tersebut jika realisasi pekerjaan telah mencapai 28,5 persen.
faktanya tidak sesuai kondisi di lapangan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi ini empat lainnya sudah menjalani putusan Pengadilan, yakni Serly selaku kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Moh. Masnur selaku Direktur PT Mitra Aiyangga, Ngo Joni selaku konsultan pengawas, Alirman selaku pejabat pembuat komitmenl, masing-masing divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta masing-masing membayar denda dan Uang pengganti.
Sumber : Humas Kejati Sulteng