Luwuk np – Hanya berselang dua jam lebih usai melakukan aksi pencurian sekira pukul 11.00 wita disekitar komplek Jole, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Muhammad Gifari (28) berhasil diringkus Tim Maleo Jantanras Polres Banggai, Jumat (16/8) siang kemarin.
Warga Desa Sayambongin, Kecamatan Luwuk Utara ini, ditangkap sekira pukul 13.30 wita di kediamannya berdasarkan laporan polisi Yurnita (41) yang menjadi korban pencurian dan pemberatan (Curat) dengan nomor laporan LP/339/VIII/2019/Res-bgi/Sektor Luwuk, setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku.
Kapolres Banggai AKBP Mochamad Sholeh, melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ary mengatakan, dari keterangan korban yang diketahui adalah istri Polisi (Bhayangkari) ini, saat kejadian korban yang hendak mengambil anaknya di rumah orang tuanya, melihat pelaku membongkar sadel motornya dan mengambil barang-barang milik pelaku yang ada didalam sadel.
“Iya korban mengenal ciri-ciri pelaku dan pakaian yang dipakai saat mencuri. Dari informasi korban, Tim Maleo Jantanras Polres Banggai kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kapolres.
Pelaku yang digiring ke Mapolres Banggai juga mengaku, jika aksi pencurian spesialis membongkar sadel motor sudah dilakukannya lebih dari satu kali dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Mulai dari dompet beserta isinya hingga persiapan palsu pernah digasak oleh pelaku.
“Pelaku memang spesialis mencuri dengan mencungkil sadel motor, kemudian mengambil semua barang milik korban yang ada didalam. Pelaku juga sudah berulang kali melakukan aksi yang sama. Hanya saja, hari ini pelaku diringkus dengan waktu yang cukup singkat setelah pelaku beraksi di Jole,” sebut orang nomor satu dijajaran Polres Banggai ini.
Lanjut Kapolres, salah satunya Yurnita yang berdomisili di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamata Luwuk Selatan juga menjadi korban aksi Curat yang dilakukan pelaku siang (Jumat) itu. Sebuah handphone iPhone 7plus dan dompet korban yang berisikan kartu kredit (ATM), uang sejumlah Rp918 ribu dan surat penting lainnya, diamankan petugas dari tangan pelaku untuk dijadikan barang bukti.
Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Banggai, guna dimintai keterangannya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke dalam rumah tahanan (Rutan) Polres Banggai. (Np9)
Ket foto: Humas Polres Banggai