PALU, NP – Tim Kuasa hukum Longki Djanggola, Salmin Hedar, memberikan tanggapan atas pernyataan sejumlah kalangan, terkait kasus yang menimpa kliennya. Dimana, Yahdi Basma (YB) sebagai terlapor, diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks yang beraroma fitnah, itu menjurus ke pribadi seorang Longki Djanggola. Bukan terkait jabantannya sebagai seorang Gubernur Sulawesi Tengah.
“Ingat! Hoaks dan fitnah yang disebarkan YB, dengan mengedit sampul salah satu media cetak terbesar di Sulteng tersebut, mengarah ke pribadi Longki Djanggola. Jelas tertulis di situ yang seolah-olah menjadi judul, Longki Djanggola Biayai Gerakan People Power di Sulteng,” kata Salmin Hedar yang dihubungi via telpon.
Olehnya, dia meminta kepada semua kalangan masyarakat, sebelum memberikan pernyataan terkait kasus tersebut, pahami terlebih dahulu substansi persoalannya. Jangan hanya bisa melontarkan komentar, seolah-olah kasus ini digiring karena kebijakan Longki sebagai seorang Kepala Daerah.
“Seperti pernyataan yang dilontasrkan politikus PDIP, Adian Napitupulu, di sejumlah media online. Secara garis besar dia menyatakan, yang dilakukan YB merupakan tanggung jawab dan tugas dia sebagai anggota DPRD Sulteng, untuk memonitoring kerja eksekutif. Jangan sampai dana daerah, hanya dimanfaatkan kepentingan pribadi. Nah loh, maksudnya apa? Itu saja sudah keluar jauh dari substansi persoalan yang kami laporkan,” jelas Tim Kuasa Hukum Longki tersebut.
Salmin mengungkapkan, isi Laporan Polisi (LP) yang diajukan kliennya ke Polda Sulteng, yaitu pencemaran nama baik atau pribadi Longki Djanggola. Dimana, kliennya membuat LP itu juga, atas nama pribadi, bukan kapasitas sebagai gubernur. Karena, Yahdi Basma yang juga merupakan anggota DPRD Sulteng, diduga menyebarkan fitnah yang belum tentu bisa dibuktikan kebenarannya.. Tim Kuasa Hukum: Ingat! YB Diduga Fitnah Pribadi Longki, Bukan Terkait Jabatan
“Saat dugaan penyebaran hoaks dan fitnah itu dilakukan YB, itu dalam masa Pemilu 2019. Saat itu pula, sangat santer terdengar jika people power dikaitkan dengan isu ingin makar. Ini juga bisa dikatakan, jika seorang Longki Djanggola, mendukung makar dan membiayainya. Itu fitnah yang sangat luar biasa terhadap diri klien saya. Hoaks yang disebarkan juga, bukan terkait kebijakan seorang gubernur. Tetapi, pribadi yang membiayai gerakan dimaksud,” urainya.
Sehingga, tambah Kuasa Hukum Longki ini, hak imunitas yang juga ramai dibicarakan, melekat dalam diri YB sebagai seorang anggota dewan, tidak bisa dibenarkan. Sebab, YB diduga menyebarkan hoaks dan memfitnah Longki, bukan kapasitas dia sebagai anggota DPRD. Karena yang disebarkan, bukan terkait tugas pengawasan anggota DPRD terhadap seorang Kepala Daerah.
“Itu merupakan pidana murni. Di dalam Undang-Undang ITE, memang tidak dijelaskan apa itu hoaks. Tetapi, R Soesilo menjelaskan dalam bukunya yang berjudul ‘Kitab Undang-Undang Pidana serta Komentar-Komentarnya’, pengertian berita bohong itu ada di jelaskan dalam Pasal 390 KUHP,” katanya.
Olehnya, sekali lagi Kuasa Hukum Longki tersebut meminta, agar kasus yang menimpa kliennya, tidak digiring lebih jauh. Karena, semua yang dilaporkan sudah jelas dan sudah melalui proses hokum yang berlaku di Indonesia. “Jangan mencari pembenaran yang pada akhirnya, hanya membangun opini baru. Buktikan dululah kebenaran yang dilakukan. Baru membangun opini lagi,” tegasnya. (Ofan*/NP)