Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)
Luwuk.Nuansapos.com – Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap AH selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Senin (24/7).
Dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi AH terkait tugas dan tanggung jawab saksi, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunnya pada industri kelapa sawit sejak Januari hingga April tahun 2022.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan, yang menimbulkan fakta-fakta hukum baru untuk didalami oleh Tim Penyidik.
Dari hasil pendalaman, Tim Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka korporasi yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
Saksi AH diperiksa untuk perkara atas nama terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan, melalui proses pemeriksaan selama 12 jam dengan 46 pertanyaan yang dijawab dengan baik oleh saksi. (Yunai/*)