Pelimpahan berkas perkara narkoba di Toili Barat dengan barang bukti 7 sachet sabu ke JPU Kejaksaan Negeri Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)
Luwuk.Nuansapos.com – Berkas perkara penyalahgunaan narkoba dengan tersangka ZA alias Inal (39), telah dilimpahkan penyidik Sat Narkoba Polres Banggai ke Kejaksaan Negeri Banggai, setelah berkas dianggap lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut (JPU) untuk segera disidangkan.
Bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 sachet, pelimpahan berkas diserahkan kepada JPU Nugroho Satya Basuki, SH, Rabu (6/9) kemarin.
Singkat kronologis penangkapan tersangka ZA, diuraikan Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim, SH, Rabu (10/5) lalu, tersangka di tangkap Tim Opsnal Sat Narkoba sekira pukul 20.30 wita tepatnya di rumah temannya di Desa Kamiwangi, Kecamatan Toili Barat.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 7 sachet sabu, celana panjang hitam dan pembungkus permen yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“Atas perbuatannya, tersangk ZA dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 lebih subsider pasal 127 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Kasat.
Usai pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti kepada JPU, selanjutnya tersangka ZA dilakukan penahanan dan dititipkan kembali ke ruang tahanan Mapolres Banggai. (Yunai)