Kantor Desa Taloyon, Kecamatan Pagimana, yang disegel oleh oknum warga yang mengklaim lokasi pembangunan adalah tanah warisan milik orang tuanya. (Foto: Humas Polres Banggai)
Luwuk.Nuansapos.com – Penyegelan atau pemalangan kantor Desa Taloyon, Kecamatan Pagimana, oleh oknum warga setempat dikarenakan ia mengklaim bahwa lokasi pembangunan kantor Desa merupakan tanah warisan milik orang tuanya.
Aksi penyegelan kantor Desa itu terjadi sekira pukul 08.00 wita, Jumat (8/9), yang kemudian dilaporkan Kepala Desa (Kades) Taloyon Abdul Rahman kepada pihak kepolisian setempat.
Dari laporan Kepala Desa, sebut Kapolsek Pagimana Iptu Makmur, bahwa kantor Desa telah dipalang oleh oknum warga sebagai ahli waris dengan menggunakan balok pada pintu masuk.
“Aksi pemalangan itu wujud kekesalan oknum tersebut, yang merasa bahwa lokasi pembangunan kantor Desa Taloyon merupakan tanah warisan milik orang tuanya,” ungkap Kapolsek.
Menerima laporan Kades, gerak cepat Polsek Pagimana memberikan pelayanan dengan mengambil tindakan untuk memediasi kasus tersebut.
Untungnya, kasus ini mampu dimediasi oleh Waka Polsek Pagimana Iptu Steven Fehr bersama Babinsa Serda Safarin, untuk menyerahkan sepenuhnya permasalahan kepada Pengadilan Negeri Luwuk.
“Setelah dimediasi oknum tersebut bersedia membuka kembali palang di pintu kantor Desa Taloyon,” pungkasnya.
Hasil mediasi bahwa Pemerintah Desa Taloyon dengan penggugat, akan bersama ke Pengadilan Negeri Luwuk pada Rabu mendatang tanggal 13 September 2023 untuk memastikan gugatan sengketa tetap berjalan.
Selanjutnya penggugat tidak akan melakukan pemalangan kantor Desa, karena akan menghambat jalan roda pemerintahan sambil menunggu hasil putusannya. (Yunai)