Hukum KriminalParimo

Polisi Satres Narkoba Polres Parimo Tangkap Pengedar Shabu Asal Kasimbar Saat Melakukan Transaksi 

PARIMO, nuansapos.com Satuan Resnarkoba Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah membekuk seorang pengedar narkotika jenis Shabu kelas satu saat melakukan menanti pembeli di rumahnya desa Kasimbar Palapi Kecamatan Palapi.

Pengungkapan oknum pengedar Kristal syetan ini berawal dari laporan warga setempat ke pihak kepolisian karena dinilai sangat meresahkan warga sekitar.

Sebagaimana rilis yang disampaikan ke sejumlah media, Kasat Narkoba Polres Parimo, Iptu Nasir Mangaseng SH, MH melaporkan bahwa penangkapan seorang kurir narkoba jenis sabu kelas satu berawal dari laporan warga desa Kasimbar.

Adapun kronologis kejadiannya yaitu
pada hari Selasa 06 Agustus 2024 tim Opsnal Satres Narkoba Polres Parigi Moutong ketika mendapatkan informasi langsung menuju TKP desa Kasimbar Palapi Kecamatan Palapi.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pengedar Shabu inisial HR ini akhirnya dibekuk tim Opsnal Satres Narkoba saat sedang melakukan transaksi bersama seseorang sebagai umpan untuk pembuktiannya pada Rabu (7/8/2024) sekira pukul 12.15 Wita.

“Dalam penangkapan tersebut, Tim melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 54 (lima puluh) sachet narkotika jenis sabu yang di simpan dalam dompet kecil warna hitam berada di area dapur rumah milik pelaku” jelas Nasir.

Dalam pengungkapan itu kata Kasat Narkoba, tim Opsnal menyita dan mengamankan seluruh barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pelaku inisial HR ini mengakui kesemua barang yang di sita tersebut adalah miliknya serta mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari seseorang inisial LL yang berada di Kelurahan Kayumalue dengan cara di antarkan langsung ke rumahnya, sebut Nasir.

Berikut Barang Bukti (BB) yang telah disita yaitu :

1) 54 (lima puluh) sachet plastik bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu berat -+ 43,96 gram.
2) 1 (satu) buah timbangan digital.
3) 3 (tiga) buah potongan pipet.
4) 1 (satu) buah dompet warna merah muda.
5) 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam merek lacoste.
6) 1 (satu) buah dompet sedang warna hitam.
7) 18 (delapan belas) lembar plastik bening kosong kecil.
8) 1 (satu) lembar plastik klip bening kosong sedang.
9) 1 (satu) pak plastik bening kosong.
10) Uang tunai Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).

Sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pada Pasal 112 ayat 2
di Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau Pasal 114 ayat 2 dengan Pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, tutupnya. (**)

Penulis : Sumardin (Pde)

Tinggalkan Balasan