Polisi Tangkap Tangan Oknum ASN Morut di Duga Edarkan Barang Haram

0
668

Morut NP – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kab.Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah di tangkap tangan aparat Satresnarkoba Polres Morut diduga memperjualbelikan narkoba golongan I jenis sabu.
Pelaku inisial TT ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, Kab.Morut, Kamis (25/7), setelah pihak Satresnarkoba mencurigai dan melakukan penyidikan atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba di Kota Kolonodale dan sekitarnya.
Dalam penggeledahan serta penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, handphone dan juga narkotika.
“Jadi dalam pengungkapan tersebut anggota berhasil menyita satu bungkus plastik ceting bening berisikan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram. Satu unit handphone dan uang tunai Rp1,5 juta,” kata Kapolres Morut, AKBP Dadan Wahyudi, Senin (29/7).
Sehari sebelumnya, seorang pengedar YM warga Desa Tiu, Kec. Petasia Barat Kab.Morut berhasil ditangkap Polisi di rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 16 paket yang berisikan 1,34 gram sabu, satu alat hisap dan dua buah korek api.
Selain keduanya, petugas juga berhasil meringkus seorang residivis kasus narkotika jenis Sabu inisial AS saat akan menyeludupkan barang haram tersebut dari Palu menuju Kota Kolonodale awal bulan lalu.
AS merupakan warga Kelurahan Kolonodale, Kec.Petasia, Kab. Morut. Dari penangkapan yang tak jauh lokasinya dari Makopolres tersebut, petugas berhasil mengamankan 26,22 gram barang bukti.
Tiga pelaku ini terancam pidana minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup karena diduga melakukan peredaran narkotika lantaran melanggar pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Kami juga menahan seorang warga Desa Ganda-ganda inisial AS sebab tertangkap tangan memiliki Narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram di salah satu kafe. Dia terjerat pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009,” jelasnya.
Rentetan penangkapan tersebut merupakan upaya Polres Morut untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sehingga dengan sendirinya peredaran narkoba ini akan berkurang, apalagi yang ditangkap merupakan pelaku lama.
“Selama penangkapan bulan Juli tahun ini kami telah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28,18 gram,” ujarnya. TAR


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here