LUWUK, nuansapos.com | Sebanyak 5 orang muda-mudi diamankan jajaran Polsek Toili, saat melakukan Operasi Pekat 2019 di Penginapan R-Tree Toili, Rabu (13/11) pagi.
Operasi yang dipimpin Ka SPKT II Polsek Toili Aipda M. Yudi Pratama itu, juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 cerek minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus dan narkoba jenis sabu milik penghuni tamu penginapan.
“Saat kami (Polisi) melakukan operasi Pekat di Penginapan R-Tree, kami mendapati penghuni kamar 402 sebanyak 5 orang sedang berpesta Miras Cap Tikus, dan langsung kami amankan,” ujar Kapolsek Toili Iptu Chandra.
Satu dari lima pemuda yakni Nurjiati (28) warga Desa Bukit Jaya Kecamatan Toili adalah pemilik/penyewa kamar, dan Ade Kurniawan (29) warga Desa Minahaki Kecamatan Moilong, Andi Farid (28) warga Desa Mekar Kencana, Debi Susilo (33) warga Kelurahan Cendana juga Rosita Dewi (25) warga Desa Tohiti Sari itu dilakukan interogasi oleh Unit Reskrim Polsek Toili.
Dari hasil pengembangan, sekira pukul 12.30 wita polisi kemudian melakukan penggeledahan kembali di kamar 402 Penginapan R-Tree di Desa Mulyasari, Kecamatan Toili.
Narkoba jenis sabu seberat 2,16 gram diamankan petugas, beserta barang bukti lainnya berupa 1 set alat hisap dan 3 buah handphone.
“Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil interogasi dari kelima pemuda itu. Sabu yang ditemukan disimpan di balik dinding triplek kamar, sementara alat hisapnya disembunyikan di bawah tempat tidur,” urai mantan Kapolsek Batui ini.
Saat melakukan penggeledahan sambung Kapolsek, petugas juga didampingi Kepala Desa Mulyasari Nyoman Lantre dan pemilik penginapan Dekki Asa juga penjaga penginapan Heri.
Barang bukti bersama kelima pemuda tersebut langsung digiring ke Mapolsek Toili. Sementara itu, Polsek Toili melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polres Banggai untuk pengembangan lebih lanjut.
Reporter : Yunai