Pelanggaran Disersi dan Terlibat Narkotika, 4 Oknum Personil Polres Morowali Dipecat alias PTDH

0
871

MOROWALI, Sulawesi Tengah- Polres Morowali menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 Oknum Personel Polres Morowali yang melanggar aturan maupun hukum secara In Absentia atau dengan ketidakhadiran.

Upacara PTDH bagi personel Polres Morowali dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia dilaksanakan pada hari Sabtu, 25 November 2023, bertempat di lapangan upacara Mapolres Morowali.


Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Morowali, AKBP SUPRIANTO, S.I.K., M.H., yang turut didampingi Wakapolres Morowali, KOMPOPL ZULKIFLI,S.H., serta para Pejabat Utama, Kapolsek, Perwira dan Personil Polres Morowali.

Peserta upacara terdiri dari berbagai elemen di antaranya 1 Ton Gabungan Staf Polres Morowali, Regu Sat Samapta, Regu Sat Lantas, gabungan personel Polsek, dan gabungan Reskrim-Intel Polres Morowali.

Pada kesempatan itu, Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK.MH Menjelaskan Upacara PTDH secara In Absensia ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor: KEP/17/XI/2023/KHIRDIN tanggal 10 November 2023, mengenai pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap beberapa personel.

Adapun nama-nama oknum personel yang menjalani Upacara PTDH In Absensia adalah Brigpol HIFLI, Brigpol ERFAN, Briptu I PUTU SUBAWA, dan Briptu SUHARNO SUSANTO.

Keempat oknum personel ini telah melewati proses hukum, di mana tiga oknum di antaranya terlibat dalam pelanggaran Disersi, sementara satu oknum personel terlibat dalam kasus tindak pidana Narkotika.

Pelaksanaan upacara PTDH ini dilakukan dengan memberikan tanda silang pada foto para personel yang tidak hadir dalam acara tersebut. Proses PTDH ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan hukum di lingkungan kepolisian, menunjukkan komitmen terhadap standar etika dan integritas yang tinggi di institusi Polri.

“Upacara ini menjadi momen penting dalam menjaga kehormatan dan ketertiban internal dalam korps Polri, dimana setiap pelanggaran terhadap kode etik serta perbuatan yang melanggar hukum akan mendapat sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” Tegas Kapolres Morowali.

Kapolres Morowali juga menambahkan apabila masyarakat luas melihat ke 4 oknum tersebut yang telah di PTDH masih membawa nama Polri atau mengatasnamakan polisi untuk segera melaporkannya.

“Saya himbau kepada masyarakat luas apabila melihat atau mengetahui ke 4 oknum tersebut masih mengatasnamakan atau membawa nama polisi segera melaporkannya,” himbau Kapolres sosok yang dikenal low profil itu.

(PATAR JS & HUMRES)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here