Morowali

Polsek Bahodopi Berhasil Bekuk Pencuri Emas, Ternyata TSK Residivis

Morowali NP
Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Bahodopi berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencuri emas, milik salah satu warga usaha loundry di Desa Keurea Kec.Bahodopi Kab.Morowali.
 
Penangkapan Tersangka (TSK) dipimpin langsung Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH didampingi sejumlah personilnya, setelah mendapatkan informasi dari pemilik emas bernama Nizam tentang identitas pelaku pencurian. 
Dalam press realise Kapolsek Bahodopi yang disampaikan (19/5), kepada sejumlah Wartawan dijelaskan kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 09.30 Wita, adapun barang bukti yang didapat dari TSK yakni 3 buah cincin emas dan 1 buah gelang emas. 
 
Lebih jauh di jelaskan bahwa kronologis awal terjadinya pencurian yakni dimana TSK bernama Wahyu awalnya datang ingin mencuci pakaian kotor miliknya di tempat Loundry NIZAM milik korban, ketika tersangka masuk korban  tidak berada di tempat Loundry.
 
Karena tidak ada orang, sehingga TSK masuk ke dalam kamar dan melihat ada tas yang berisi dompet yang tergantung dibelakang kulkas, selanjutnya tersangka membuka dompet tersebut lalu mengambil barang berharga milik korban berupa 3 buah cincin emas dan 1 buah gelang emas.
Setelah itu TSK keluar lewat pintu belakang, pada saat itu Korban datang dari arah pintu depan, beberapa saat kemudian tersangka muncul lewat pintu depan dan mengatakan kepada korban bahwa ada pakaian yang mau diloundry, lalu TSK menulis namanya di buku catatan loundry dengan nama Wahyu, selanjutnya tersangka meninggalkan tempat laundry.
 
Setelah tersangka pergi, korban kemudian masuk kedalam kamar dan melihat tas miliknya dalam keadaan terbuka, dan mendapati dompet miliknya juga terbuka dan emas yang disimpan korban sudah tidak ada (Hilang). 
 
Saat itu Korban hanya curiga dengan TSK yang datang mencuci tadi. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa pencurian yang di alaminya tersebut.

Lanjutnya, keesokan harinya yakni pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2020, bermodalkan ciri-ciri tersangka yang disebutkan bernama Wahyu sebagaimana yang tercatat dalam buku laundry.

Kemudian Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH (red) bersama 1 orang anggota Reskrim Polsek Bahodopi an. Bripda Kadek Subagiya melakukan penyelidikan di sekitar kos-kosan yang tidak jauh dari TKP di tempat Loundry Nizam.

Maka pada hari Minggu (17 Mei 2020) sekitar Pukul 16.00 Wita, TSK dengan ciri-ciri tersebut ditemukan dan setelah diintrogasi langsung oleh Kapolsek Bahodopi, akhirnya TSK mengakui perbuatannya bahwa dirinya yang mengambil emas tersebut di tempat laundry  Nizam yang dikuatkan dengan adanya bukti kwitansi penjualan emas yang didapat dari tangan TSK.

Setelah dilakukan pengembangan ternyata emas tersebut dijual TSK di salah satu pedagang jual beli emas di pasar Bahomotefe Kecamatan Bungku Timur seharga Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Emas tersebut disita oleh penyidik Reskrim Polsek Bahodopi sebagai barang bukti (BB).

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan dalam melakukan aksinya tersangka hanya seorang diri,” Terang Kapolsek.

Ditambahkan, dari pengakuan TSK dirinya melakukan Pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi, apa lagi semenjak bebas dari Penjara pada bulan Agustus 2019, yang lalu TSK belum mendapatkan pekerjaan tetap, TSK hanya berprofesi sebagai buruh bangunan, ditambah lagi dengan adanya Virus Corona ini TSK sulit untuk mendapatkan Pekerjaan.

Kemudian TSK awalnya tidak ada niat untuk mencuri namun karena ada kesempatan karena pemilik Loundry tidak ada, maka TSK nekat masuk ke dalam kamar dan mengambil barang berharga milik korban.

Saat ini TSK telah ditahan di Rutan Polsek Bahodopi terhitung dari Hari Senin, tanggal 18 Mei 2020, dan BB yang berhasil di sita 3 buat cincin emas, 1 buah gelang emas dan 1 lembar nota hasil penjualan emas.

Adapun TSK adalah residivis kasus penganiayaan yang bebas pada bulan Agustus 2019 yang lalu, TSK sempat menjalani hukuman penjara di Lapas Poso selama 7 bulan, Ungkap Perwira dua balak dipundaknya itu.

Tinggalkan Balasan