Polsek Bahodopi Berhasil Bekuk Pencuri Emas, Ternyata TSK Residivis

Lanjutnya, keesokan harinya yakni pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2020, bermodalkan ciri-ciri tersangka yang disebutkan bernama Wahyu sebagaimana yang tercatat dalam buku laundry.
Kemudian Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH (red) bersama 1 orang anggota Reskrim Polsek Bahodopi an. Bripda Kadek Subagiya melakukan penyelidikan di sekitar kos-kosan yang tidak jauh dari TKP di tempat Loundry Nizam.
Maka pada hari Minggu (17 Mei 2020) sekitar Pukul 16.00 Wita, TSK dengan ciri-ciri tersebut ditemukan dan setelah diintrogasi langsung oleh Kapolsek Bahodopi, akhirnya TSK mengakui perbuatannya bahwa dirinya yang mengambil emas tersebut di tempat laundry Nizam yang dikuatkan dengan adanya bukti kwitansi penjualan emas yang didapat dari tangan TSK.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata emas tersebut dijual TSK di salah satu pedagang jual beli emas di pasar Bahomotefe Kecamatan Bungku Timur seharga Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Emas tersebut disita oleh penyidik Reskrim Polsek Bahodopi sebagai barang bukti (BB).
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan dalam melakukan aksinya tersangka hanya seorang diri,” Terang Kapolsek.
Ditambahkan, dari pengakuan TSK dirinya melakukan Pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi, apa lagi semenjak bebas dari Penjara pada bulan Agustus 2019, yang lalu TSK belum mendapatkan pekerjaan tetap, TSK hanya berprofesi sebagai buruh bangunan, ditambah lagi dengan adanya Virus Corona ini TSK sulit untuk mendapatkan Pekerjaan.
Kemudian TSK awalnya tidak ada niat untuk mencuri namun karena ada kesempatan karena pemilik Loundry tidak ada, maka TSK nekat masuk ke dalam kamar dan mengambil barang berharga milik korban.
Saat ini TSK telah ditahan di Rutan Polsek Bahodopi terhitung dari Hari Senin, tanggal 18 Mei 2020, dan BB yang berhasil di sita 3 buat cincin emas, 1 buah gelang emas dan 1 lembar nota hasil penjualan emas.
Adapun TSK adalah residivis kasus penganiayaan yang bebas pada bulan Agustus 2019 yang lalu, TSK sempat menjalani hukuman penjara di Lapas Poso selama 7 bulan, Ungkap Perwira dua balak dipundaknya itu.