Polsek Bahodopi Tangkap Terduga Pelaku Pengedar Narkotika
MOROWALI Nuansapos.com
Aparat Polsek Bahodopi kembali menangkap terduga pelaku pengedar Narkotika dalam operasi kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KYRD) dengan sasaran Miras, Narkoba, Premanisme, Prostitusi dan Kenalpot Bogar/racing, Sabtu malam (20/06/2021).
Hal tersebut terungkap, berdasarkan Laporan dari masyarakat bahwa di Desa Dampala Kec.Bahodopi, ada yang sedang melakukan transaksi penjualan Narkotika sehingga Personil Polsek melaporkan kepada Kapolsek Bahodopi. Selanjutnya, Personil Polsek Bahodopi yang di pimpin langsung Kapolsek Bahodopi IPDA.Agus Salim SH, MAP bersama 8 orang personilnya langsung menuju lokasi tersebut.
Sekitar pukul 22.30 Wita, Personil tiba di salah satu rumah warga Desa Dampala yang diduga melakukan transaksi penjualan atau Pengedaran Narkotika jenis Sabu. Sehingga saat itu Personil yang dipimpin Kapolsek Bahodopi langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga dan didapatkan 8 orang yang sedang duduk dibangunan rumah.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan badan terhadap ke delapan orang tersebut, didapati salah satu orang yang mengaku sebagai pemilik rumah di temukan Barang Bukti (BB) yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus plastik bening didalam kantong celana bagian depan yang disimpan didalam kaleng Permen Mentos.
Setelah BB dihitung, ada berjumlah 10 Bungkus Plastik bening. Selanjutnya, petugas kembali melakukan penggeledahan dikamar dan seputaran rumah dan didapatkan pembungkus Rokok Class Mild dilantai yang didalamnya ditemukan 5 bungkus plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu.
Tak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan namun tidak menemukan barang bukti lainnya.
Adapun Identitas Pemilik rumah dan sekaligus pemilik BB yang diduga Narkotika Jenis Sabu sebagai berikut :
Nama : Masdir Alias Papa Rikal
Tempat / Tanggal Lahir : Lara, 05 Juni 1980
Umur : 41 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Suku : Bugis
Agama : Islam
Alamat : Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali
Untuk Saksi – saksi yakni;
– Hartono Lottong (Kades Dampala)
– Andri
– Rikal
– Rahal
Adapun BB yang diamankan yaitu :
– 15 Bungkus Narkotika yang diduga Sabu
– Uang Tunai sebesar Rp. 4.800.000
– 1 set Alat isap (bong)
– 1 Unit HP Oppo warna Hitam
– 1 Unit HP Samsung Galaxi Flip warna Gold
– 2 Buah ATM BRI
– 1 Buah Kotak Permen Mentos warna biru
– 1 Buah Dompet Kulit warna Coklat
– 1 Buah Dompet Kulit warna Hitam
“Kini, Terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu dan 7 orang yang ada di dalam rumah Terduga dibawa dan diamankan di Polsek Bahodopi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tulis Kapolsek Bahodopi via WhatsApp (WA) dalam releasenya kepada sejumlah Wartawan.