Polsek Luwuk bersama aparat Desa Bubung saat melakukan penggeledahan di rumah MA. (Foto: Humas Polres Banggai)
Luwuk.Nuansapos.com – Bersama aparat Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan, Polsek Luwuk melakukan razia minuman keras (Miras) disalah satu rumah warga yang diduga menyimpan miras jenis Cap Tikus, Selasa (5/9) malam kemarin.
Sekira pukul 22.30 wita, Polsek Luwuk didampingi aparat desa setempat membawa surat perintah untuk melakukan penggeledahan tepatnya di kediaman MA, warga Dusun II Desa Bubung.
Plh Kapolsek Luwuk Kompol Z. Ginoga, mengatakan, razia miras Cap Tikus di wilayah Luwuk Selatan sebagai upaya tindak lanjut dari keluhan masyarakat, soal peredaran minuman keras di lingkungan masyarakat yang sering menimbulkan permasalahan.
“Oleh karena itu kami mendatangi rumah warga yang diduga menjual minuman keras,” ungkapnya.
Kediaman milik ibu rumah tangga ini digeledah petugas mulai dari depan sampai ke bagian dapur. Namun petugas tidak menemukan barang bukti miras alias hasilnya nihil. Diduga miras tradisional tersebut telah terjual habis.
“Kami (Polisi) bersama aparat desa setempat hanya menemukan botol-botol minuman kemasan kosong, yang diduga akan digunakan untuk menyimpan Cap Tikus itu,”sebut Kompol Z. Ginoga.
Selanjutnya, petugas melakukan pembinaan dengan memberikan teguran dan himbauan kepada pemilik rumah, untuk menghentikan segala aktivitas baik menyimpan ataupun menjual miras Cap Tikus tersebut. (Yunai)