Royke W Keloh ANLEG DPRD Sulteng Yang Juga Suami Bupati Poso Verna Ingkiriwang,Di Gugat Di PN Poso Terkait Dugaan Keterlibatanya Di Kasus Korupsi ALKES RSUD Poso

0
961
KET FOTO. Anggota DPRD Provensi Sulawesi Tengah Royke W Kaloh Dari Partai Demokrat,Yg Juga Suami Dari Bupati Poso Verna Ingkiriwang.(Foto.fb @roykaloh)
KET FOTO. Anggota DPRD Provensi Sulawesi Tengah Royke W Kaloh Dari Partai Demokrat,Yg Juga Suami Dari Bupati Poso Verna Ingkiriwang.(Foto.fb @roykaloh)

Ternyata Bangkai Sengaja Di Disembunyikan Tetap Berbau Busuk,Demikian Juga Korupsi Tetap Akan Di Kejar Karna KARMA,Memakan Uang Rakyat Yg Di Dapat Dengan Keringat Dan Airmata.Demikian Juga Kasus Alkes Di Jaman Bupati Piet Ingkiriwang,Yg Di Duga Melibatkan Anak Mantunya Yaitu Suami Dari Verna Ingkiriwang,Juga Bupati Poso Sekarang,Menuai Gugatan Karna Diduga Mengunakan Kekuasaan Saat Itu Royke W Kaloh,Sang Menantu Bupati Tidak Tersentuh Sama Sekali Pada Proses Hukum Oleh Kejaksaan.Dari Keterangan Saksi Royke diduga Ada Menerima Dana Sebesar Rp.150.000.000,(Seratus Lima Puluh Juta)Hal ini Yang Mendasar Gugatan Muhaimin Yunus Hadi,Menyeret Royke Ke Meja Hijau.Royke Yang Juga Terpilih Jadi Anggota DPRD Prop sulteng,Akan Menghadapi Sidang Gugatan Bersama2 Turut Tergugat,Kejaksaan Negeri Poso,Kejati Sulteng,Kepala Kejaksaan Agung RI,Ketua DPR RI,Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum Dan Keamanan RI Dan Bank Central Asia.Kamis 24 OKt 2024,Ruang Sidang Cakra PN Poso.Banyak Masyarakat Poso,Berharap Agar Kasus Ini Bisa Terungkap Dengan Jelas,Agar Bisa Di Hukum Semua Pelaku Tak Bernurani Memakan Uang Rakyat,Apalagi Pembangunan Bidang Kesehatan.Prihatin Dan Rasa Sesal,Memilih Legislator Pelaku Korup,Andai Benar Terbukti.Ujar Sejumlah Tokoh Masyarakat Poso.

Poso,Nuansapos.com – Kasus korupsi pengadaan Alkes (peralatan kedokteran, kesehatan dan Kendaraan Bermotor) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Poso kembali mencuat.

Kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pengambil kebijakan hingga penegak hukum itu kembali digugat oleh mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Muhaimin Yunus Hadi.


Hal itu ditandai dengan dilayangkannya surat gugatan oleh kantor Advokat/Pengacara Nofertian Tarasendo, SH & Partners tertanggal 7 Oktober 2024 selaku kuasa hukum Muhaimin Yunus Hadi.

Gugatan tersebut dilakukan kata Muhaimin karena adanya dugaan ketidakadilan penegak hukum dalam hal ini Kejari Kabupaten Poso dalam memproses kasus tersebut.

Aktivis kemanusiaan yang juga merupakan mantan legislator itu menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Poso atas penanganan kasus tindak pidana korupsi Alkes tahun 2013 yang turut menyeret nama Anggota DPRD Provinsi Sulteng Royke W. Kaloh yang juga merupakan menantu mantan Bupati Poso Piet Inkiriwang itu.

Royke F Kaloh Usai Pelantikan Anleg DPRD Prop.Sulteng.(Foto.ins.Royke WK)
Royke F Kaloh Usai Pelantikan Anleg DPRD Prop.Sulteng.(Foto.ins.Royke WK)

Muhaimin menduga telah terjadi upaya persekongkolan dan kongkalikong antara Kejari Poso dan terdakwah Royke W. Kaloh, karena hingga saat ini tidak adanya proses hukum yang dijatuhkan kepada legislator fraksi Demokrat itu, yang juga diketahui terlibat dalam korupsi Alkes tersebut yang juga telah menerima sejumlah uang dari para tersangka lainnya.

“Masa orang yang sudah jelas turut mengambil uang Alkes tapi dia tidak ditahan?sedangkan yang lainnya yang turut terlibat semua telah ditangkap, sementara penyaluran uang ke Royke Kaloh itu tidak diproses, ini kan rancuh kedengarannya,” ujar Muhaimin kepada media Kamis (10/10/2024)

Lebih lanjut Muhaimin meminta kepada pihak Kejagung dan Kejati untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.

“Untuk itu saya juga meminta kepada Kejagung, Kejati agar dilakukan pemeriksaan ulang, karena ini buktinya sudah jelas dalam fakta persidangan yaitu Royke W. Kaloh telah mengambil uang atau telah menerima transferan uang dari tersangka lain sebesar Rp. 150.000.000 artinya Royke juga dalam hal ini ikut terlibat langsung dalam korupsi Alkes di RSUD Poso tersebut,” jelas Mantan anggota DPRD Kabupaten Poso itu.

Sebagai tindak lanjut dari gugatan tersebut Muhaimin mengaku telah mendapatkan nomor dari Kejati Poso terkait pengadilan resmi soal kasus tersebut yang akan digelar pekan depan.

Sementara Royke Yang Di Hubungi Pihak Nuansapos.com Melalui WA no 08226868..Tidak Menjawab pesan pertanyaan yang di ajukan kepadanya,sampai berita ini di muat. NP.Com/TS.Com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here