(Kanan) Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Poso Yusuf, saat menyerahkan Jayadi kepada tim penjemput Rutan Kelas IIB Kolaka
POSO NP – Setelah sempat menginap semalam di Rutan Kelas IIB Poso, pasca penangkapannya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 pekan kemarin, oleh tim Buser Polres Poso, Jayadi alias Jaya pria usia 30 tahun warga Desa Wouse Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara, akhirnya diserahterimakan ke pihak petugas Rutan Kelas IIB Kabupaten Kolaka, yang khusus datang guna menjemput dirinya.
Sehari sebelum penyerahan, Kepala Rutan Kelas IIB Poso Tomi Elyus mengatakan keputusan Polres Poso menitipkan Jayadi semata atas pertimbangan keamanan serta jaminan yang bersangkutan bakal tidak kabur lagi.
“Rutan Poso, sifatnya hanya menerima titipan dari pihak Polres Poso, sebagai bentuk kerjasama yang baik. Penitipannya pun hanya selama 1 x 24 saja, sembari menunggu tim penjemput tiba, “ucapnya.
Proses penyerahan itu sendiri, dilakukan langsung oleh Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Poso Yusuf, serta turut disaksikan oleh sejumlah petugas Rutan lainnya, pada hari Sabtu (01/02/2020), akhir pekan kemarin, bertempat di Rutan Kelas IIB Poso.
Dari data yg berhasil dihimpun pewarta Nuansa Pos, Jayadi merupakan narapida vonis hukuman 20 tahun penjara dengan kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu 38 paket sekaligus kepemilikan senpi dan senjata tajam.
Jayadi sendiri, berhasil kabur dari Rutan Kelas IIB Kolaka sejak bulan Novemver tahun 2016 silam, dengan jalan menjebol jeruji besi yang telah digergaji sebelumnya.
Atas tertangkapnya Jayadi, pimpinan Rutan Kelas IIB Kolaka, memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada tim Buset Polres Poso.
Hanya saja disayangkan pihak Humas Polres Poso belum memberikan keterangan resminya terkait hal tersebut saat dikonfirmasi perwarta media ini melalui nomor WhastApp miliknya (NP06)