Foto : Suasana sidang Tipikor saat terdakwa Wirna menerima vonis hakim 4 tahun penjara
PALU, nuansapos.com | Kasus tilep fulus milik perawat di RSUD Pratama Moutong Kabupaten Parigi Moutong, “Wirna Edward Hanapi akhirnya di jatuhi vonis 4 tahun penjara oleh hakim pengadilan Tipikor Palu.
Sesuai putusan Amar majelis hakim pengadilan Tipikor Palu, terdakwa terbukti bersalah oleh majelis hakim dengan ketukan palu 4 kalender, mengakibatkan terdakwa sempat tidak sadarkan diri akibat terjatuh pingsan diruang sidang, Senin, (3/2/2020).
Saat menghadapi putusan majelis hakim, Terdakwa Wirna Edward Hanapi di ketahui sedang mengandung dengan usia kehamilannya diperkirakan 9 bulan. Hakim saat membaca putusan sontak kaget akibat terdakwa terjatuh. Terdakwa langsung digotong masuk ke ruang tunggu ramah anak, guna mendapat perawatan.
Terdakwa harus membayar denda Rp 200 Juta, subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 249, 9 juta. Sedangkan uang sitaan dari beberapa saksi sebesar Rp.10.6 juta, menjadi hak negara dengan subsider 2 bulan penjara.
Putusan hakim ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara.
Terdakwa dugaan korupsi penyelewengan dana pembayaran gaji honorer dan dokter PTT di RS Pratama Moutong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi,” demikian amar putusan.
Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Ernawaty Anwar, didampingi hakim anggota Bonafasius dan Darmansyah. Terdakwa Mantan Bendahara Rumah Sakit (RS) Pratama Moutong, Wirna Edward Hanapi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana honor tenaga kesehatan di RS Pratama Moutong tahun 2017.
Selama menjabat sebagai bendahara, terdakwa melakukan dugaan korupsi dengan cara memotong gaji seluruh tenaga honor kesehatan, baik perawat hingga dokter PTT (Pegawai Tidak Tetap) di RS Pratama Moutong, bahkan tidak menyalurkannya kepada yang berhak menerima.
Sumber : Kacab Jari Moutong