NasionalSulteng

Satreskrim Polres Poso Bekuk Tersangka Pencurian Di Tiga Tempat Berbeda

Poso NP – Satuan Reserse Kriminal Polres Poso kembali berhasil mengungkap kasus pencurian di tiga lokasi berbeda, langka ini pasca mendapat laporan dan pengaduan dari sejumlah korbannya.

Dalam aksi tindak penegakan hukumnya, aparat Satreskrim Polres Poso, akhirnya membekuk seorang tersangka inisial EL alias E, pria berusia 46 tahun, warga Kelurahan Ranononcu Kecamatan Poso Kota Selatan, pada Jumat (15/05/2020), pekan kemarin.

Ada pun kronolis di tiga lokasi yang dimaksud sekaligus menjadi tempat kejadian perkara (TKP), sebagaimana yang terungkap dalam press release Humas Polres Poso pada Senin (18/05/2020) menyebutkan, pertama di Kelurahan Sawidago.

Di TKP ini, korbannya seorang warga setempat yang kehilangan dompet berisikan emas, saat korban meninggalkan rumahnya dan pergi melayat ke rumah duka yang masih di kelurahan yang sama.

Di TKP ke dua, pelaku beraksi dengan membobol terali besi jendela dan yang menjadi korbannya seorang warga Kelurahan Pamona, yang telah kehilangan satu unit Laptop merk Acer dan dua buah jam tangan merk VTech.

Untuk TKP ke tiga, pelaku kembali melancarkan aksinya di salah satu rumah warga Kelurahan Sawidago, saat miliknya pergi beribadah dan berhasil menggasak uang tunai dan perhiasan emas yang disimpan dalam lemari korban.

Kasat Reskrim Iptu Aji Riznaldi Nugroho,S.I.K Polres Poso dalam juga menambahkan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyasar rumah-rumah kosong yang di tinggalkan oleh pemiliknya.

“Pelaku merupakan seorang resedivis yang baru saja mendapat asimilasi (cuti bersyarat) karena bertepatan dengan adanya pandemi Covid-19 pada tanggal 01 April 2020. Seharusnya pelaku selesai atau bebas pada bulan September tahun,” terang Aji Rizaldi Nugroho.

Masih dijelaskanya, tersangka adalah seorang terpidana kasus kepemilikan senjata api, putusan hukuman tujuh bulan pada tahun 2002 di Palu dan kasus narkoba, putusan hukuman satu tahun tiga bulan tahun 2019 di Poso.

“Pelaku melakukan tindak pidana pencurian karena mempunyai hutang kepada seseorang di palu sebanyak Rp 20.000.000, selama berada dalam lembaga,” tuturnya seraya menegaskan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Aji Riznaldi Nugroho, juga mengatakan pihaknya terus melakukan tindak pencegahan dan patroli-patroli di rumah-rumah kosong, perkantoran dan memberdayakan Kring Serse, dimasa pendemi Covid-19 dan bulan suci Ramadhan.

“Untuk itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat Poso, apabila hendak meninggalkan rumah, harus berhati-hati. karena dalam waktu 5 sampai 10 menit saja, pelaku dapat beraksi dan pelaku sudah mengintai terlebih dahulu rumah-rumah mana yang menjadi sasaran pelaku,” pungkasnya.(NP06)

David Mogadi

David Mogadi Biro Poso

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp