Tersandung Kasus Korupsi DD 600 Juta, Kejari Poso Tetapkan Tersangka Mantan Kades Katu
POSO, Nuansapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, telah menetapkan Ferdinan Lumeno, oknum mantan Kepala Desa (Kades) Katu, Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan Dana Desa anggaran tahun 2019.

Hal tersebut, terungkap saat dilakukan pers converence, yang di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, LB Hamka SH.MH, pada Senin, sore, (22/02/2021).
Kepala Kejari Poso LB Hamka mengatakan bahwa oknum mantan Kades tersebut, terlilit Kasus sejumlah proyek fiktif / tidak dikerjakan 100% yakni proyek pembuatan jembantan gantung, sepanjan 35 meter, proyek pembuatan plat duiker 2 unit, proyek pembuatan rabat beton sepanjang 200 meter dan proyek pembuatan jalan usaha tani sepanjan 1.200 meter.
“Total anggaran tahun 2019, yang dikelolah oleh pemerintah Desa Katu saat itu sebesar 1.515.336.711 rupiah, yang bersumber dari DD, ADD dan BHP, serta pendapatan lain-lain.” ungkap orang nomor satu di Kejari Poso ini.


Lebih dalam dijelaskannys, ke 4 kegiatan pembangunan tesebut yang diduga bermasalah, anggarannya telah di cairkan 100% serta telah tertuang dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ), bahwa semuanya telah dikerjakan sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan lapangan yang dilakukan oleh Tim Penyilidikan Kejari Poso, bersama tim audit dan teknis Inspektorat Pemda Poso, ditemukan fakta hukum, bahwa kenyataaanya ke empat proyek yang dimaksud, tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, atau tidak selesai dikerjakan. Namun dalam laporannya telah selesai dikerjakan.” terang LB Hamka .
Adapun rincian anggaran dari masing – masing proyek yang dimaksud adalah pembuatan jembatan gantung dengan alokasi anggaran sebanyak 318,479,470 rupiah (fiktif), pembuatan plat deuker 2 unit total anggaran 23.030.000 rupiah (tidak dikerjakan seratus persen), pembuatan rabat beton sepanjang 200 meter dengan anggaran 104.925.000 rupiah (fiktif) dan pembuatan jalan usaha tani sepanjang 1.200 meter dengan anggaran sebesar 334.335.000 rupiah, (fiktif),” urai Kajari Poso, seraya menambahkan “Sehingga, Ferdinan Lumeno usia 51 tahun, selaku mantan Kades Katu periode 2013 – 2019, terhitung sejak tanggal 21 Februari 2021, kami nyatakan sebagai tersangka.” tegasnya.
Perbuatan tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 sub Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak 1 miliar,” pungkas LB Hamka.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Poso juga telah lakukan penyitaan berupa uang tunai sebanyak 38 juta rupiah dan 1 unit mobil Toyota Avanza velos milik tersangka.
“Berdasarkan audit sementara, kerugian negara ada sebanyak 620.670.000 rupiah,” imbuhnya.
Terkait kasus dugaan korupsi DD Katu, pihaknya ujar Hamka, masih akan terus melakukan penelusuran aliran dananya. Sejauh ini, telah ada sebanyak 20 orang saksi, yang telah diambil keteranganya.
“Dari saksi yang diperiksa sebanyak 20 orang, untuk sementara, oknum mantan Kades Katu ini. dia pemain tunggal. Sebab semua dana tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri. Tidak menutup kemungkinan, kami juga akan meminta keterangan serta pemeriksaan terhadap dinas terkait, soal pencairan dana itu,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Poso, Hazairin kepada media ini menambahkan perkara penyalahgunaan DD oleh mantan Kades Katu ini, bisa menjadi warning bagi pemerintah desa lain, dalam pengelolaan DD, sebagaimana peruntukannya.
“Perkara ini merupakan warning bagi pemerintah desa lain, untuk tidak bermain-main dengan penggunaan DD. Intinya kami tetap terus berusaha ungkap pelanggaran penggunaan DD, ” tegas Hazairin.