Tersandung Korupsi Pembangunan Jalan, Penyedia Barang dan PPK dari Banggai Laut Ditahan Kejati Sulteng
Palu, Nuansapos.com – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Bonebene, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut berinisial TB dan MZA ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Keduanya ditahan dan langsung dimasukan ke Rutan Klas IIA Palu pada Jumat 23 September 2022.
Tersangka TB merupakan Direktur PT. Trio Sepakat sebagai Penyedia Barang / Jasa (pihak ketiga) sedangkan MZA adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Banggai Laut pada pembangunan jalan TA 2022 senilai Rp 1,1 M.
Penahanan kedua tersangka sengaja dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
TB ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 07/P.2.5/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022.
Sementara MZA ditahan berdasarkan Surat
Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 06/P.2.5/Fd.1/09/2022, tanggal 23 September 2022.
“Keduanya ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022, di Rutan Klas IIA Palu,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Mohamad Ronal,SH.MH.
Terkait pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku kata Mohamad akan dijerat berdasarkan UU Korupsi nomor 20 tahun 2021.
“Keduanya dipersangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor Nomor 20 tahun 2021,” pungkasnya.