Kota Palu

Ahmad M. Ali : Jika Benar Ada Jual Beli Jabatan, Laporkan ke Jaksa Atau Tipikor Polda

𝙋𝘼𝙇𝙐,𝙉𝙐𝘼𝙉𝙎𝘼𝙋𝙊𝙎,𝙘𝙤𝙢 – Terkait maraknya issu soal dugaan “Jual Beli Jabatan”  Dilingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Tengah(SulTeng) ,Wakil Ketua Umum(waketum) DPP Partai NasDem, merangkap Ketua DPW NasDem  SulTeng, Ahmad Hi. Ali angkat bicara.

“Emang ada jual beli jabatan itu,” kata anggota DPR RI Dapil Sulteng itu saat dihubungi media ini, minggu(8/5/2022).

Media ini menghubungi Ahmad Ali karena partai NasDem yang dipimpinnya adalah pengusung utama pasangan gubernur dan wakil gubernur, Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir pada Pilkada serentak 2019.

Selain itu, Rusdy Mastura merupakan kader Partai Nasdem dan pada beberapa kesempatan, partai ini berkomitmen mengawal hingga akhir periode kepemimpinan Rusdy-Ma’mun

“Kalau benar dugaan ada jual beli jabatan itu bukan pelanggaran administrasi,tetapi masuk pidana,”tegas Ahmad Ali yang juga biasa disapa MadSun.

Dia menegaskan jika hal itu benar terjadi, maka harus segera dilaporkan ke penegak hukum karena masuk pelanggaran pidana.

“Laporkan saja ke penegak hukum, jaksa atau Tipikor Polda untuk lakukan penyelidikan supaya tidak ada polemik dan mengganggu kepercayaan publik,” ujarnya.

Namun, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulteng ini kembali menekankan untuk tidak larut dan terjebak dalam polemik yang belum ada pembuktian atas dugaan jual beli jabatan tersebut. “Atau bisa jadi hanya orang kecewa tidak dapat jabatan,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Rusdy Mastura segera membentuk Tim Investigasi menyikapi dugaan jual beli jabatan pada eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. Dugaan jual beli jabatan ini mencuat pasca pelantikan pejabat eselon III dan IV pada 28 April 2022 lalu.Pejabat yang dilibatkan dalam tim investigasi ini adalah dari  Inspektorat Provinsi Sulteng, Sekretaris Daerah, dan pejabat berwenang.

Tujuannya kata Rusdy Mastura, untuk segera menjawab hal – hal yang berkembang dan dapat mengganggu visi misi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng melakukan reformasi birokrasi.

Ia menjelaskan, Tim Investigasi akan bekerja gerak cepat agar persoalan dugaan jual beli jabatan segera tuntas. Bahkan, ia berjanji,  siapapun yang terbukti terlibat,  nantinya akan ditindak tegas sesuai dengan perundang – undangan aparatur sipil negara (ASN)  dan ketentuan aturan lainnya.

Gubernur Rusdy juga menegaskan, dalam waktu tiga bulan ke depan akan kembali mengevaluasi  kotak jabatan sesuai ketentuan perundang – undangan, berdasarkan usulan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah dan kebijakan pimpinan.(YES)

 

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp