Uncategorized

Wahai Masyarakat RI Pemilik Tanah, Ada Program Pemutihan Sertifikat Tanah dari Pemerintah, Ayo Daftar!

 Nuansapos.com-Sertifikat tanah merupakan dokumen penting untuk menghindari sengketa atau klaim sepihak dari orang tak bertanggung jawab.

Pemilik tanah bisa melakukan pengurusan atau balik nama untuk mendapatkan sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat.

Untuk pengurusan sertifikat tanah, pemohon perlu merogoh kocek hingga hampir mencapai Rp 1 juta.

Namun tak perlu khawatir, karena pemerintah memiliki program pemutihan sertifikat tanah atau PTSL.

Pemutihan sertifikat tanah adalah program pembebasan biaya pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat yang kurang mampu.

Adapun, aturan terkait biaya pembuatan sertifikat tanah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Melansir dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 25 Tahun 2016, Kamis (13/7) terdapat beberapa golongan masyarakat yang tidak dikenakan biaya, antara lain:

1. Masyarakat yang tidak mampu

2. Masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

3. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda/veteran/pensiunan PNS/ purnawirawan TNI/purnawirawan Polri.NP/nesiatimes.com

Tinggalkan Balasan