Jadi Tumbal Mantan Suami, Terdakwa Sherly Bersujud di Kaki Jaksa

0
818

Sherly Assa bersujud di kaki Jaksa memohon dibebaskan dari tuntutan yang dirasanya berat mengingat statusnya sebagai janda yang masih harus menanggung beban dan biaya sekolah anaknya. Foto : Firman Badjoki

Hakim : “Oh Ibu Sherly meminta diringankan dari tuntutan yah, berarti bukan meminta dibebaskan. Pasti kita akan pertimbangkan sebelum sidang putusan 2 April 2020″


PALU NP –  Sherly Assa salah satu Terdakwa kasus korupsi pembangunan jembatan Torate bersujud memohon ampun di kaki Samuel, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng usai menjalani sidang pembelaan (Pledoi), di Pengadilan Tipikor Palu, Kamis, 19 Maret 2020.

Bahkan, perempuan memakai kemeja putih dan berkedurung itu sampai tersungkur jatuh ke lantai kemudian menangis dengan histeris meminta Jaksa yang menuntutnya melepaskan tuntutan pidana 6 tahun penjara yang baginya sangat berat. Apalagi dalam perkara itu kata Sherly, dia tidak tau menahu dan hanya menjadi korban dari Kristian mantan suaminya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) pada perkara yang sama yakni kasus Pembangunan Jembatan Torate Cs.

“Saya mohon dibantu Pak, saya disini cuma korban mantan suami (Kristian), saya tidak tahu apa-apa,” pelas Sherly bersujud dikaki Samuel.

Sherly Assa merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi jembatan Torate Cs.

Dalam pembelaan secara lisan dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ernawati Anwar, SH,MH dirinya meminta agar dibebaskan dari tuntutan.

Menurutnya dia hanyalah korban dari perbuatan mantan suaminya  apalagi jika mengingat pada statusnya yang hanya seorang janda dan harus membiayai seorang anak yang ditinggal pergi suami karena melarikan diri setelah tersandung kasus yang saat ini masih terus  bergulir dipersidangan.

“Saya meminta yang Mulia Majelis Hakim, tolong dipertimbangkan kembali, sebab saya punya anak yang masih sekolah. Butuh dibiayai hingga selesai, tolong diringankan hukumannya yang mulia,” pelasnya  memohon iba dan  pertimbangan Majelis Hakim.

Sementara Ermawati Anwar sebagai Ketua Hakim yang memimpin persidangan, kepada Panitera memerintahkan untuk mencatat pembelaan Terdakwa sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan nanti.

“Oh Ibu Sherly meminta diringankan dari tuntutan yah, berarti bukan meminta dibebaskan. Pasti kita akan pertimbangkan sebelum sidang putusan 2 April 2020 nanti,”sergah Ermawaty seraya menatap kearah terdakwa Sherly (NP05)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here