BanggaiBuolKota PaluLuwukMorowaliNasionalParimoSigiSultengTolitoli

Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso Serahkan Bantuan Pada Keluarga Korban Aksi Kekerasan DPO MIT Poso Di Desa Kalimago

Palu, Nuansapos.com – Wakapolda Sulteng), Brigjen Pol Hery Santoso, SIK. MH. pada Selasa (18/05/2021) pagi, menyerahkan bantuan kepada pihak keluarga korban aksi kekerasan kelompok MIT Poso yang terjadi di Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, pada Selasa hari (11/05/2021) lalu.

Kegiatan itu sendiri berlangsung di ruangan Rupatama Polda Sulteng tampak
pula dihadiri oleh tim Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dipimpin oleh Direktur Perlindungan BNPT
Brigjen Pol Drs Herwan Chaidir, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Edwin Partogi Pasaribu, keluarga korban dan saksi serta Kepala Desa Kalemago.

Dalam kesempatannya, Wakapolda Brigjen Pol Hery Santoso juga menyampaikan turut berbela sungkawa kepada pihak keluarga korban serta ucapan terima kasih atas kunjungan tim BNPT dan LPSK RI dalam acara penyerahan bantuan tersebut.

“Ini merupakan salah satu bentuk sinergitas semua kementrian dan lembaga yang ada di negara ini, yang mana hal itu juga mencerminkan kehadiran negara untuk bisa selalu melindungi dan menjaga seluruh masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Wakapolda Sulteng juga mengungkapkan bahwa saat ini operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Madago Raya 2021 tahap II, masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap kelompok DPO MIT Poso.

“Saat ini kami terus melakukan tindak pengejaran kelompok DPO MIT Poso, kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Sulawesi Tengah, kami mohon do’a dan dukungannya, agar pengejaran kali ini bisa berhasil,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Drs Herwan Chaidir
mengatakan kehadirann pihakya bersama LPSK RI sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat Indonesia yang mengalami kesulitan, khususnya terhadap pihak keluarga korban.

Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan amanat yang sudah tercantum dalam Undang Undang Pemberantasan Terorisme dimana korban memiliki hak atas bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi keluarga dalam hal korban meninggal dunia dan kompensasi.

“Korban aksi kekerasan kelompok DPO MIT Poso, Sulawesi Tengah, merupakan tanggung jawab negara, kami bersama BNPT dalam kegiatan ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan,” jelasnya.

Diakhir acara, kegiatan dirangkaikan dengan

Bantuan yang diberikan kepada keluarga korban aksi kekerasan oleh kelompok DPO terorisme MIT Poso, berupa uang tunai sebanyak 15 juta rupiah per orang yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK RI dan Wakapolda Sulteng, ditambah bantuan dana kerahiman BNPT dana ke masing-masing keluarga korban yang diserahkan oleh Direktur Perlindungan BNPT.

David Mogadi

David Mogadi Biro Poso

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp