Yusuf Lakaseng Dukung Hukum Kebiri 11 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Parigi Moutong
PALU,Nuansapos.com – Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng turut prihatin dan mengecam dugaan pemerkosaan remaja 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo sangat prihatin karena dari 11 terduga pelaku pemerkosaan terdapat oknum kepala desa, guru, dan anggota Polri.
Dia meminta Polres Parigi Moutong untuk menindak tegas dengan menggunakan pasal-pasal yang mempunyai hukuman yang berat.
Menurutnya, dalam penanganan kasus itu, Polres Parigi Moutong dan Polda Sulteng belum sepenuhnya berpihak pada korban.
Karena masih menggunakan diksi kasus persetubuhan bukan pemerkosaan.
Kemudian, pasal yang disangkakan pun pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 1016 pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam pasal tersebut, ancaman hukumannya masih sangat ringan yaitu 5-15 tahun kurungan penjara.
“Jika dilihat, ini kronologisnya mestinya ini adalah kasus pemerkosaan terhadap anak, karena korban dimanipulasi dengan iming-iming bahkan dengan ancaman dan biadabnya ini dilakukan berulang,” ujar Yusuf Lakaseng, Selasa (30/5/2023).
“Saya mendesak aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, termasuk mengungkap keterlibatan aparat oknum Polri yang menjad terduga pelaku dengan memecatnya secara tidak hormat dan bersama 10 orang pelaku lainnya termasuk Kades biadab yang amoral tersebut untuk dihukum Kebiri.”
Pria kelahiran 12 Maret 1977 itu juga berharap kepada majelis hakim yang menangani perkara itu untuk mencari terobosan hukum agar para pelaku dihukum lebih berat lagi karena dalam UU perlindungan anak hukumannya masih sangat ringan sehingga dikhawatirkan tidak ada efek jeranya.
“Kasus pemerkosaan pada anak haruslah dianggap kejahatan luar biasa, anak adalah masa depan bangsa, tumbuh kembang mereka harus dilindungi oleh negara,” ucap Lakaseng.
Yusuf Lakaseng geram dengan kejadian itu, terlebih lokasi kejadian berada di daerah kelahirannya.
Untuk itu, ia mengimbau para orangtua agar lebih memperhatikan kegiatan sehari-hari anak.
Terutama mitigasi dini kepada anak dengan memperhatikan aktivitas media sosial anak karena kerap kali kejahatan terhadap anak bermula dari sosial media.
Yusuf Lakaseng meminta kader Partai Perindo untuk mengawal kasus itu dan menjaga keamanan korban.NP/TP