Hukum KriminalNasionalSultengViral

Dinas Penanaman Modal Poso Tidak Keluarkan Ijin Tambang Emas di Bada

Ft : ilustrasi

Laporan : Christanto Todongi

Meski pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tengah sudah menegaskan, jika ada kegiatan tambang emas di lembah Bada, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso itu berarti ilegal.

Namun statmen tersebut masih saja dibantah oleh pihak yang berusaha untuk bisa menerobos masuk ke wilayah tersebut.

Hingga saat ini cara yang digunakan para oknum dan kelompoknya tersebut masih menggunakan isu yang sama yakni : “Sudah ada ijin langsung dari pusat”.

Bahkan salah satu oknum yang diduga merupakan anggota kelompok yang sangat menginginkan emas tak segan-segan mengatakan bahwa perijinan tersebut sudah diketahui Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Poso.

“Sudah ada ijinnya perusahan CPM (Citra Palu Mandiri) langsung dari Pusat, kalau tidak percaya silahkan cek ke Dinas Penanaman Modal Poso,” ujarnya.

Menindaklanjuti isu yang terus dikembangkan oleh para oknum tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Poso, Putra Botilangi yang dikonfimasi media ini membantahnya.

“CPM yang mana, izin kami belum pernah keluarkan bahkan PKKPR tidak pernah dikeluarkan,” ujar Putra Botilangi via Wa, Rabu (7/9/2022).

Dari situs online diperoleh informasi jika pemerintah pusat secara resmi telah mendelegasikan terkait perizinan pertambangan kembali ke daerah.

Kebijakan tersebut didasarkan pada Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Izin Usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani pada 11 April lalu.

Dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan. Setelah sebelumnya izin tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat Revisi UU Minerba atau UU No.3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Sementara mengapa penambangan emas di lembah Bada harus ditolak sebab secara geografis wilayah itu berada tepat diatas Danau Poso dan persawahan penduduk.

Jika areal ini dibongkar maka segala jenis limbah baik sampah maupun redusi kimianya akan langsung merembet ke perswahan dan Danau termasuk ke sungai-sungai kecil yang ada di bawahnya.

Kedua, jika penambangan tetap dipaksakan maka akan merusak peninggalan budaya purba (megalith) sebagai warisan turun temurun dan objek baik wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara.

Dimana – mana, penambangan emas baik yang dikelola secara ilegal maupun yang dikelola oleh perusahaan sama sekali tidak menguntungkan masyarakat setempat.

Masyarakat hanya menjadi korban, karakter nilai-nilai luhur dan sosialnya akan berubah sementara secara finansial para pendatanglah yang akan menikmati hasilnya.

Fenomena ini bukan hanya isapan jempol semata – mata tapi kenyataannya bisa dilihat dimana – mana.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp