Bantaeng,Nuansapos.com – Almarhum Muhammad Samsul warga Bantaeng merupakan karyawan PT.Gunbuster Nickel Industri (GNI) yang bekerja sebagai sopir tronton yang tewas pada kerusuhan di Kawasan Industri PT. GNI itu.
Korban diberangkatkan dari Kabupaten Morowali Utara pada hari Selasa (17/1-2023) setelah menjalani proses outopsi di RSUD Kolonodale.
Dan almarhum tiba di rumah kakeknya pada hari Rabu (18/1-2023) pukul 14.31 Wita untuk disemayamkan dan di makamkan di pekuburan umum di desa Baruga Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasca kerusuhan di kawasan Industri GNI di Kabupaten Morowali Utara yang mengakibatkan adanya korban jiwa yang terjadi pada hari Sabtu (14/1-2023) dan berhasil diredam personel gabungan TNI Polri hingga Minggu dini hari (15/1-2023) tersebut.
Kapolres Morowali Utara AKBP IMAM Wijayanto, S.IK, MH berikan santunan kematian kepada keluarga korban.
Kapolres Morut Imam melalui Bripka Rahmat Ikhtiar Bhabinkamtibmas desa Baruga Polsek Pa’jukukang Polres Bantaeng Polda Sulawesi Selatan memberikan santunan kematian kepada keluarga almarhum Muhammad Samsul yang harus merenggang nyawa pada kerusuhan di Kawasan Industri PT.GNI itu.
Kapolres Imam mengatakan pemberian santunan ini merupakan bentuk kepedulian Polri khususnya Polres Morowali Utara kepada para korban kerusuhan yang terjadi di PT.GNI.
“Kita semua turut prihatin dan berduka cita atas peristiwa yang terjadi di kawasan PT. GNI tersebut sehingga merenggut korban jiwa. Kami dari Polres Morowali Utara turut berbela sungkawa dan memberikan sedikit bantuan, guna meringankan beban keluarga almarhum. Ini sebagai bentuk kepedulian Polri khususnya Polres Morowali Utara terhadap para korban” ucap Imam seperti dikutip di Face Book Polres Morowali Utara Kamis (19/1-2023).
Sementara itu koordinator wilayah LSM Nusantara Corruption Watch (NCW) Anwar Hakim mengatakan insiden yang terjadi di GNI, sebagai akibat tertutupnya manajemen GNI terhadap karyawan.
“Kalau saya melihat insiden yang terjadi di GNI, karena tertutupnya kran komunikasi antara pihak GNI dan pekerja yang kemudian dikooptasi oleh kelompok tertentu termasuk pemerintah yang kemudian seolah-olah menyalahkan pekerja lokal,”jelas Anwar.
Menurutnya dengan alasan bahwa kalau menyalahkan perusahaan maka perusahaan bisa tutup dan selanjutnya akan ada sekian ribu tenaga kerja lokal akan kehilangan mata pencaharian dan PAD dan DBH akan berkurang drastis.
“Seharusnya Pemerintah Daerah berani mengambil garis tegas untuk membela dan melindungi tenaga kerja lokal yang kesannya tidak mendapatkan perlindungan pemerintah atas hak dasar dari pekerja sebagaimana tuntutan mereka yang sangat sederhana tetapi mendasar sebagai kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi,”terang Anwar.
Kata Anwar dengan situasi keamanan yang sudah kondusif bukan berarti tuntutan pekerja sudah selesai.
“Mereka harus terus berjuang pada garis lurus untuk mendapatkan hak mereka,”tegas Anwar.DNs/BAM