POSO NP – 2 tersangka kasus korupsi Dana BOS SMA 2 Poso dan tersangka penggelapan Dana Desa (DD) Bewa, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso Rina Iriani Labudu dan Steven Rion Alipa yang saat ini sudah ditahan Kejaksaan Poso akan menjalani penahanan paling lama 20 hari di Rutan Klas II B Poso.
Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Poso, Eko Nugroho kepada Nuansa Pos yang menghubunginya Senin, (27/1).
Iriana Labudu sendiri ditahan karena diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2015/2016 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Rp 325.046.410 sementara Bendahara Desa Bewa ditahan atas kelalaiannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 121.800.000 yang katanya hilang saat baru diambil dari Bank BRI Poso sekitar pertengahan bulan Desember tahun 2018 silam.
Kedua tersangka tersebut dipastikan akan menjalani persidangannya di PN I Palu, Sulawesi Tengah (NP05)