Foto : Syamsir
DONGGALA, NP – Sekitar puluhan masyarakat Donggala yang tergabung dalam Front Donggala Bersatu mendatangi Kantor DPRD Donggala kamis (17/09) dengan aksi demo terkait pembangunan huntap dan stimulan di Donggala.
Korlap dalam aksi demo tersebut diketuai oleh Wiwin dan dia menyampaikan aspirasinya untuk percepatan pembangunan huntap dan pemulihan ekonomi penyintas sekarang juga.
Ketua DPRD Kabupaten Donggala Takwin bersama anggota DPRD lainnya menghampiri para pendemo tersebut dihalaman Kantornya ,dan Takwin mengajak para pendemo itu masuk kedalam ruang Sidang Utama DPRD untuk berdiskusi.
DPRD pun mengundang pihak terkait dari Pemda Donggala Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Donggala H. Yusuf Lamankampali untuk mendengarkan tuntutan para pendemo tersebut. Setelah mendengarkan tuntutan Front Donggala Bersatu dihadapan anggota DPRD dan Asisten I dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Sidang Utama.
DPRD menindaklanjuti RDP Nomor : 371.170/Um/DPRD/IX/2020 Tanggal 11 September 2020 dan DPRD langsung mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Donggala. Pertama ,Mendesak Bupati Donggala untuk proses percepatan pembangunan huntap dan penyelesaian jaminan hidup ,dana stimulan serta santunan duka Kabupaten Donggala.
“Segera menyelesaikan dengan waktu yang telah ditetapkan berdasarkan instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2018 ,”.
Kedua ,Meminta keterbukaan informasi ,transparansi berupa dokumen.
“SK penempatan lokasi dan penerimaan huntap ,terkait budget dan rincian anggaran pembangunan huntap ,dokumen tender dan pemenangan lelang huntap dan waktu pelaksanaan pekerjaan huntap yang ada di Kabupaten Donggala ,”.
Ketiga ,Bila mana dikemudian hari tidak terselesaikan pembangunan huntap di Tahun 2020 maka Bupati Donggala wajib bertanggungjawab tentang kelanjutan kontrak huntara dan seluruh jadup bagi masyarakat penyintas di Kabupaten Donggala.
Keempat ,Mendesak Bupati Donggala untuk mengelokasikan dalam APBD Kabupaten Donggala Tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi bagi penyintas korban bencana gempa bumi dan tsunami pada 28 september 2018 silam.
Kelima ,Mendesak kepada Bupati Donggala untuk memberikan perumahan ,jaminan hidup bagi penyintas yang hanya mengontrak rumah pada saat bencana gempa dan tsunami tanggal 28 september 2020.
Keenam ,meminta kepada Bupati Donggala memberikan penjelasan dan jaminan jika penanganan bencana melewati bulan Desember Tahun 2020.
Ketujuh ,Mewajibkan kepada Pemerintah Daerah agar menginstruksikan kepada seluruh jajaran dibawahnya agar mengambil pendekatan persuasif dan humanis dalam hal penanganan korban bencana. (NP)