Luwuk

80 Liter Cap Tikus Disita, Pria Balantak Utara Berurusan Dengan Polisi

Pelaku SM (40) bersama barang bukti 80 liter miras Cap Tikus saat diamankan Polsek Pagimana. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk.Nuansapos.com – Lantaran membawa minuman keras (Miras) tradisional jenis Cap Tikus, seorang pengendara terpaksa diberhentikan polisi saat melintas di jalan Trans Sulawesi Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Jumat (15/9) malam lalu.

Reaksi cepat tanggap pihak kepolisian atas laporan warga, berhasil menyita 80 liter Cap Tikus terdiri dari 2 jerigen ukuran 20 liter dan 41 bungkus dalam kemasan plastik.

Pria berinisial SM (40) warga asal Desa Batu Simpang, Kecamatan Balantak Utara ini sekira pukul 22.30 wita langsung digiring ke Mapolsek Pagimana, guna dimintai keterangan serta pemeriksaan hukum lebih lanjut.

“Pelaku menyimpan miras Cap Tikus itu didalam keranjang box ikan, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Bison tanla TNKB,” urai Kapolsek Pagimana AKP Makmur.

Perwira tiga balak in menyatakan, pihaknya akan terus menggelar patroli dan razia dalam memberantas peredaran juga transaksi jual beli miras demi memberikan rasa aman dan nyaman.

“Selain memberantas miras, kami (Polisi) memberantas setiap penyakit masyarakat guna menjaga kondusifitas kamtibnas,” tuturnya.

Oleh karenanya, Kapolsek berharap warga juga dapat berperan aktif dalam memberantas minuman keras. Apabila mengetahui adanya peredaran miras jenis apapun, untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib setempat. (Yunai)

Tinggalkan Balasan