Hukum KriminalNasionalSultengViral

Dìjanji Lulus Polisi Puluhan Orang Ketipu Puluhan Hingga Ratusan Juta, Pelakunya Diduga Oknum Anggota Polisi

Palu,Nuansapos.Com – Penipuan Calon Polisi (Casis) kembali terjadi di Sulawesi Tengah.

Korbannya adalah para Casis berusia sekitar 21 hingga 22 tahun yang sudah berkali-kali mengikuti seleksi namun selalu gagal alias tidak bisa diterima karena faktor satu atau dan lain hal.

Terduga Pelaku sendiri terindikasi adalah seorang Polisi berpangkat Brigadir Kepala berinisial AS anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

Dari keterangan yang dihimpun Nuansapos.Com, pelaku dalam melakukan aksinya berusaha memperdaya Korban dengan iming-iming masuk Polisi dengan jaminan pasti lulus.

Untuk meyakinkan korban dan para orang tuanya Pelaku mengatakan,  para calon Casis itu akan segera dikirim mengikuti pendidikan Pembentukan Bintara Polri di Sekolah Polisi Negara.

Setelah korban percaya Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan jumlah berkisar antara 50, 90 hingga ada yang sampai 500 juta rupiah.

Uang sebanyak itu kemudian di transfer ke rekening AS dan adapula yang ditransfer ke rekening rekannya.

Sejak tahun 2020 sedikitnya sudah 21 orang ‘Calon Siswa Bintara Polri’ yang di rekrut AS dan diberangkatkan ke Surabaya.

Para korban diyakinkan diberangkatkan mengikuti Pendidikan Polri di SPN di Mojokerto-Jawatimur, mereka diberangkatkan dalam 2 gelombang yang berbeda.
Pertama pada tanggal 16 November 2020 sebanyak 10 orang kedua sebanyak 11 orang.

Setibanya di Surabaya, para korban di tampung di Mess Prima yang berada di seputar Jalan Kedung Doro Surabaya selama sebulan dengan alasan menjalani karantina dan tidak di bolehkan keluar kemana-mana.

“Kami hanya makan tidur di Mess, HP kami di sita dan dilarang berkomunikasi keluar, katanya ini adalah aturan SPN, “ cerita salah satu Korban seperti yang dikutip dari Portalsulawesi.Com.

Para Calon Siswa Bintara yang kena tipu ini juga mengaku diharuskan membeli Laptop yang katanya untuk Pendidikan Online. Mereka dipaksa menghubungi orang tua masing-masing dan minta di transferkan uang sebagai syarat mengikuti pendidikan Polri secara Online.

“Kami dimintakan uang 5 jutaan per orang yang ditransfer langsung kepada orangnya AS bernama Wayan di Surabaya tapi setelah uangnya ditransfer Laptopnya tidak pernah kami terima,“ jelas Korban yang mengaku berasal dari Kabupaten Poso.

Sebulan di Mess Kedungdoro, para korban ini kemudian diarahkan menyewa kamar kos yang ada disekitar Mess yang sebelumnya mereka tempati.Disini mereka kemudian tinggal selama 4 Bulan yang sewanya ditangggung korban

“Selama 4 bulan hanya makan tidur tapi kami selalu mendapat arahan dan janji-janji yang ternyata tidak pernah ada buktinya, tambah korban dengan kesal.

Hingga berita ini diturunkan dari 21 korban yang berhasil di himpun wartawan baru ada 7 laporan korban yang masuk ke Polda Sulteng.

Pelaku AS sendiri sejak Rabu (3/10) kemarin sudah mulai diperiksa di Polda Sulteng dan apabila terbukti akan dinaikan statusnya sebagai tersangka.

“Jika terbukti bisa saja dipecat” ujar salah satu Petinggi Polda saat di sambangi Nuansapos.Com bersama Portalsulawesi.Com di ruang kerjanya  siang kemarin.

Terhadap kasus yang mencoreng nama Institusi Polri ini, Polda Sulteng melalui Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto S.I.K yang diwakili Kasubdit Penerangan Masyarakat Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah Kompol, Sugeng Lestari kepada wartawan membenarkannya.

“Benar ada laporan terkait dugaan penipuan penerimaan Calon Siswa Bintara Polri disini, kasusnya ditangani rekan rekan di Direktorat Kriminal Umum , saat ini sudah ada tujuh Korban yang melapor ke kami ,semuanya sementara diproses, “ jelas Sugeng yang di temui diruangan kerjanya, Rabu (13/10).

Menurut Sugeng, dari tujuh Korban telah naik ke tahap penyidikan tiga laporan,sementara 4 laporan lainnya sementara dalam proses pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut ,Penyidik dari Ditkrimum Polda Sulteng membagi penanganannya di tiga Subdit.

“ Tiga sudah naik Sidik, berarti sudah tentu masuk tahap pro Justisia , nanti terlapor maupun saksi saksinya akan diperiksa secara Pro Justisia, tentu nantinya akan dilanjutkan dengan penetapan Tersangka, “ jelas Sugeng kepada media ini.

Selanjutnya , Bripka AS juga dipastikan akan menjalani Sidang Etik dari Internal Polri. “usai berkasnya naik dan putus,maka Sidang pelanggaran Etiknya akan digelar, “ ujarnya.

Disinggung adanya intimidasi para korban yang belum melapor karena terindikasi di takut-takuti akan ikut jadi tersangka karena ikut menyuap pihak Polda kata Sugeng, menjamin tidak akan ditersangkakan.

“Jangan takut untuk melapor, tidak akan ditersangkakan, ” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp