Palu,Nuansapos.com – Berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, Pemkab Sigi , Pemkab Poso dan pihak Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) serta sejumllah unsur terkait lain yang di helat di Balai pertemuan Gubernuran Sulawesi Tengah ( Selasa, 28/12/21).
Kegiatan penambangan liar atau Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di areal Dusun Dongi-Dongi, Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah sepakat untuk di tutup.
Penambangan liar di Dongi – Dongi itu dianggap melanggar UU tentang konservasi dan lingkungan hidup dan tidak diperuntukan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Adanya penambangan yang masuk di areal kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) sudah menimbulkan berbagai macam masalah dan konflik sosial bahkan hingga tindak kriminalisasi seperti narkoba, pembunuhan dan tindak kriminilisasi lainnya.
Pada faktanya, pengelolaan emas di wilayah itu di kuasai dan hanya dinikmati oleh para pemodal dan cukong dari wilayah sekitar sementara penduduk lokal hanya sedikit yang menjadi pekerjanya.
Terkait penutupan areal tersebut, Kepala BTNLL, Jusman kepada wartawan Nuansapos.com yang menemui di ruang kerjanya membenarkannya.
” Iya betul, hasil kesepakatan forum di tutup,” ujarnya.
Ka BTNLL, Jusnain (Kanan)
Penutupan itu sendiri kata Jusman dilakukan menggunakan pendekatan budaya dan kearifan lokal yang lebih humanis.
Masyarakat lokal akan mendapat pendampingan dan sosialisasi pemberdayaan manusia dan ekonominya.
“Secara teknis akan dilakukan pendekatan menggunakan kearifan lokal, akan ada juga sosialisasi pemberdayaan dan pendampingan bagi masyarakat lokal,” pungkasnya.