Tahun Ini, Kejati Sulteng Pulihkan Keuangan Negara Rp 100 Miliar
PALU,NUANSAPOS.COM – Kurun waktu 2021 ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar 100,2 miliar rupiah.
Prestasi ini merupakan kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Selain pemulihan keuangan negara, pihak Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai 1,3 rupiah.

“Selain pemulihan keuangan negara, kami juga berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara Rp1,3 miliar, ” demikian ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jacob Hendrik Pettipeilohy, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng, Reza Hidayat, S.H.,M.H lewat rilis yang diterima media ini Jum’at, (31/12/2021).

Ia menguraikan, tahun 2021 Kejaksaan Tinggi telah menerima surat kuasa khusus (SKK) 127 SKK.
Sedangkan pada bidang tindak pidana umum (Tipidum) telah menerbitkan 294 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari 294 SPDP, 251 berkas perkara telah dinyatakan P21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap).
Bidang tindak pidana khusus, 12 perkara dalam tahap penyelidikan, 12 perkara penyidikan dan yang telah sampai tahap tuntutan sebanyak 8 perkara.
Sementara di Bidang Intelijen pada 2021 ini berhasil menangkap 6 orang tersangka yang masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Total penyelamatan kerugian keuangan negara tahun ini mencapai Rp3,8 miliar,” tutup Kasipidum, Reza Hidayat mengakhiri keterangannya.