Dua Mantan Pejabat Kades Bewa Diduga Terlibat Mark Up dan Penggelapan Pajak Negara

Poso, Nuansapos.com – Dua mantan pejabat Desa Bewa, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, DGT yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa periode 2015 -2018 dan dan HW sebagai Pj Kades Bewa tersandung kasus penyimpangan keuangan negara.
Keduanya diduga melakukan tindakan penggelapan atas sejumlah item kegiatan yang dikelola saat keduanya dipercayakan memegang jabatan di desa tersebut.
Pada masa pemerintahan DGT terdapat anggaran pajak yang tidak di setor ke kas negara dari tahun 2015 hingga tahun 2017 senilai Rp 34.044.492.
Pada tahun 2015, mantan kades ini juga diduga ikut menggelapkan anggaran sebesar Rp 19.530.000 yang harusnya di bayarkan untuk pembayaran volume pekerjaan fisik dan Rp 14.229.032 pada 2016.
Selain dugaan penggelapan pajak dan pembayaran fisik, pada 2015 silam, DGT juga diduga ikut me-mark up anggaran Dana Desa Rp 1.839.473.
Jika di total secara keseluruhahan, jumlah uang yang di duga di tilep mantan kades ini sebesar Rp 69.642.996.
Sementara untuk HW sebagai Pj Kades 2018 diduga telah merugikan uang negara pada pembayaran kelebihan fisik senilai Rp 23.505.303.
Menanggapi dugaan penyimpangan tersebut sejumlah warga meminta agar segera dipertanggungjawabkan. Warga juga menduga jika terus dikembangkan masih jumlah tersebut bisa saja masih akan bertambah.
” Angka-angka kerugian di atas bila dikembangkan bisa saja bertambah dan itu harusnya segera diselesaikan ,” tanggap warga, Kamis (13/1/2022).
Hingga berita ini diturunkan belum ada kepastian kapan kerugian keuangan negara itu akan di kembalikan oleh kedua mantan pejabat Desa Bewa tersebut.
Sebelumnya Kacabjari Tentena, Yunan Putra Firdaus, SH,MH menghimbau, setiap pengelola anggaran yang merasa mempunyai tunggakan atas kebocoran anggaran yang dikelolanya untuk segera mengembalikan sebelum di proses sesuai hukum yang berlaku.
” Sebaiknya kembalikan sebelum ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yunan.