Uncategorized

ROSMALA NUR DALANG KISRUH FKM UNTAD  

Dr. Muh. Ryman Napirah

    Dosen FKM UNTAD

Kembali hati nurani ini bergejolak sekaligus miris melihat pemberitaan di media ini terkait Hak Jawab Rosmala Nur yang berjudul Surat Dirjen Dikti dan Kisruh FKM, yang sebagian besar narasinya terbangun tidak berdasarkan fakta sebenarnya dan cenderung mengada-ada. Olehnya itu, perlu kiranya saya menyampaikan pandangan terkait berita tersebut agar terjadi keberimbangan informasi.

Persoalan yang pertama dipersoalkan Rosmala Nur adalah framing pemberitaan yang dimuat di media ini dengan menggunakan frasa “hianat,” menurut dia bagaimanapun perlu untuk diluruskan. Menurut saya sudah sangat tepat, dikarenakan bukan hanya saya, namun kami semua, dimana saya mewakili seluruh mahasiswa S2 dan S3 kerja sama FKM UNTAD dengan FKM UNHAS yang berjumlah 44 orang, sangat merasa terkhianati atas ulah Rosmala Nur ini, dimana dia sendiri sebagai koordinator kelas kerja sama ini dan mengarahkan kami untuk mengurus izin belajar saja, tidak usah tugas belajar, namun dengan keji, mungkar, arogan, dan tidak berperikemanusiaan justru menjadi orang yang menuntut kami ke Dirjen Dikti (pihak penggugat yaitu Rosmala Nur, Arwan, dan Jusman) terkait penyematan gelar saya dan Dr. Rasyika, serta juga menyinggung dr. Rosalia Palinggi. Hal ini tentu sangat keji, tidak seharusnya seorang yang memiliki jabatan fungsional tertinggi berbuat hal demikian kepada sejawatnya, dimana dia sendiri yang membawa kami ke tepi jurang, dan mendorong kami masuk ke dalamnya.

Yang kedua, terkait pernyataan Rosmala Nur yang menyatakan cenderung diam karena tidak menjadi Dekan, sangat tidak benar. Beliau sangat berambisi menjadi Dekan, dan menghalalkan segala cara dengan senantiasa membuka potensi konflik di FKM UNTAD. Pada saat saya menjadi Koordinator Prodi Kesmas, selalu dipengaruhi beliau secara ekstrim untuk melakukan tindakan-tindakan tidak melibatkan Dekan FKM UNTAD, Prof. Dr. Nurdin Rahman, M.Si., M.Kes. dalam segala aktivitas akademik, baik mengajar, membimbing, maupun menguji. Begitu juga kepada Dr. Rasyika, Koordinator Prodi Kesmas setelah saya, hal sama terus disuburkan. Namun saya tetap melibatkan Dekan FKM UNTAD untuk menguji. Rosmala Nur mengemukakan nanti dia yang menjadi Dekan baru melakukan gebrakan yang baik, untuk sekarang kita tidak usah majukan FKM. Berbagai fitnah keji kepada bawahan pun dilakukannya selama menjabat menjadi Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FKM UNTAD, yakni memberikan surat peringatan kepada sejawat dosen yang tidak masuk kampus untuk duduk di ruangannya, yang hanya melayani mahasiswa di dego-dego dan bawah pohon. Padahal dia sendiri yang semenjak tidak menjadi pejabat lagi, justru tidak pernah menunjukkan batang hidungnya di FKM, saat mengajar dan menguji offline. Dia juga menginstruksikan untuk membayar tunjangan LP salah seorang dosen hanya 2 hari dari hak jumlah harinya dalam sebulan. Di samping hal-hal arogan lain yang dilakukan selama jabatannya 4 tahun yang melukai sejawat dosen dan staf FKM. Terkait juga pernyataan Rosmala Nur bahwa Pimpinan FKM yang sekarang keji dan biadab sama sekali tidak benar. Bagaimana tidak, dia yang menjabat sebagai Wadek Biduk selama 4 tahun mengukir berbagai perbuatan keji seperti yang diuraikan dan masih banyak lagi yang lainnya, dimana kami memiliki bukti fisik terhadap hal tersebut, namun kami masih memiliki nurani untuk tidak mempublishnya. Sedangkan pimpinan saat ini yang baru 4 bulan menjalankan tugas dengan berbagai karya dan inovasi, justru dilaporkan ke Dikti, padahal urusan penyematan gelar tersebut masih sementara berproses dan belum ada keputusan dari BKN terkait hal tersebut.

Yang ketiga, Rosmala Nur menyatakan permasalahan cacat administrasi gelar (Doktor) an. Muh. Ryman Nafirah ini sesungguhnya cenderung didiamkan. Cacat administrasi yang mana yang anda persoalkan??. Saya sah menyandang gelar Doktor dari Program Doktor Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin dengan nomor ijazah nasional (130012021000017), begitu juga dengan Dr. Rasyika. Kami menempuh pendidikan ini secara sah dan melalui legalitas formal Universitas Tadulako bersama Universitas Hasanuddin, dimana beliau sendiri sebagai koordinatornya. Ironinya, sebagai seorang akademisi, harusnya beliau mengetahui bahwa perbedaan redaksi penolakaan dengan ditunda prosesnya, dan diberikan kesempatan dengan memperbaiki kelengkapan berkasnya, seperti yang dialami dr. Rosalia Palinggi, yang Rosmala Nur katakan ditolak di BKN. dr. Rosalia sangat marah dan mengecam tindakan Rosmala Nur tersebut. Demikian juga saya dan Dr. Rasyika, yang hingga saat ini masih bergulir di BKN urusan penyematan gelar Doktor kami.

Yang keempat, Rosmala Nur menyatakan Pak Nurdin dan Pak Ryman sebagai pimpinan FKM terus mempertajam potensi konflik dengan berulang kali menyampaikan pesan yang bernuansa perundungan di grup WhatsApp, sangat keliru. Tidak ada kesan perundungan dari pesan yang disampaikan. Namun sesungguhnya Rosmala Nur lah yang telah membully saya secara langsung dengan menyebar masalah pribadi saya di grup dosen FKM, dimana hal itu sangat bisa dikenakan dengan unsur pidana dan pencemaran nama baik. Belum lagi selama 4 tahun beliau sebagai Wadek Biduk FKM, tak henti-hentinya hampir setiap saat menyampaikan pesan di grup dosen untuk menyudutkan dan membully Dekan FKM (Prof Nurdin), menebar narasi kebencian, dan selalu memicu konflik agar kami ikut membenci Dekan. Bukan hanya lewat grup, namun di dunia nyata lewat interaksi sosial, beliau juga tak henti melakukan upaya-upaya provokatif untuk menggiring opini membuat FKM kolaps hingga nantinya beliau menjadi Dekan yang hanya beliau yang bisa membuat FKM menjadi lebih baik, bukan orang lain. Dan perlu kami tegaskan disini, bahwa di grup WA dosen FKM, telah kami sampaikan bahwa jika sebagian besar dosen dan tenaga kependidikan tidak tenang dan merasa terzalimi dengan kepemimpinan kami, maka kami siap mundur. Namun mayoritas dan hampir keseluruhan teman-teman dosen dan tendik menyampaikan dukungannya kepada Pimpinan FKM UNTAD khususnya para Wakil Dekan yang sekarang untuk melanjutkan karyanya yang positif dalam memajukan FKM UNTAD. Sungguh sangat bertolak belakang dengan narasi yang dibangun para penggugat. Mereka lah yang mengatasnamakan Senat FKM dengan mengirimkan surat tanpa nomor dan menggunakan kop senat secara illegal, dan mengatasnamakan senat yang berjumlah 9 orang, dengan yang menggugat hanya 3 orang (Rosmala Nur, Arwan, dan Jusman), dimana langsung ditanggapi oleh Ketua Senat FKM, Dr. Drs. I Made Tangkas, M.Kes., bahwa hal itu mereka lakukan tanpa sepengetahuan senat dan tentu illegal. Ketua Senat FKM menyatakan semua hal dan isi surat gugatan tersebut tidak ada keterkaitan dengan Senat FKM karena surat tersebut tidak melewati pembahasan lewat forum Senat. Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya tanda tangan Ketua Senat dan stempel Senatdapun penggunaan kop surat dalam surat gugatan mereka, beliau tidak pernah mendapatkan konfirmasi dari anggota senat yang tertera dalam surat tersebut (Rosmala Nur, Arwan, dan Jusman).

Yang kelima, menurut Rosmala Nur bahwa aktivitas zalim melalui perpesanan WhatsApp dosen FKM UNTAD, dengan sasaran yaitu untuk mempermalukannya, sungguh aneh. Beliau yang selama 4 tahun menjabat senantiasa menyebar pesan tidak kondusif dan menyudutkan Dekan FKM Untad pada masanya, bahkan saat ini sedang menggugat keabsahan gelar saya dan Dr. Rasyika, maka patut kiranya ada informasi yang dishare terkait fenomena tersebut. Dimana hakikat beliau sebagai koordinator kelas kerja sama yang justru menjadi penggugat, sangat kita sesali bersama. Kan aneh.

Yang keenam, Rosmala Nur menyampaikan tidak mau disalahkan terkait dengan program blended learning yang merupakan kerja sama antara UNTAD dan UNHAS dalam studi pascasarjana. Macam bagaimana itu, anda adalah koordinatoir kelas kerja sama ini. Anda yang bertanggung jawab sejak awal dan memprovokasi kami, dosen FKM dan FK UNTAD untuk tidak usah mengurus tugas belajar, tapi izin belajar saja, karena program ini legal dan sah. Begitu tulusnya Rektor Untad (Prof Basir) saat itu terhadap anda lewat amanah yang diberikannya bersama Direktur Pasca (Prof Alam) agar anda menjadi koordinator kelas kerja sama ini. Tapi apa, Rosmala Nur yang juga katanya tidak punya kepentingan dalam kelas kerja sama ini, padahal kelas ini yang selalu dia jadikan bahan untuk unjuk kemampuan kepada Prof Basir saat itu bahwa beliau ini hebat dan layak menjadi Dekan selanjutnya. Namun ambisi yang membutakanlah yang membuatnya gagal menjadi Dekan. Di saat dia menanndatangi berita acara kesepakatan pekuliahan, dimana itu seharusnya merupakan kewenangan Dekan FKM UNTAD. Bukan hal baru tentunya hal ini dalam administrasi di FKM saat beliau menjabat, banyak kewenangan administrasi yang beliau langkahi, dimana sebenarnya itu semua merupakan kewenangan Dekan. Selalu menciptakan matahari kembar di FKM dulunya, merupakan langkah keji yang senantiasa dia galakkan demi mengejar ambisinya. Perkataannya yang mengatakan bahwa kelas kerja sama ini masih ilegal, sungguh sangat ironi dan melukai pimpinan UNTAD, terkhusus UNHAS, dimana merupakan salah satu perguruan tinggi besar di Indonesia yang berstatus PTNBH.

Yang ketujuh, Rosmala Nur menyatakan tak jarang memberikan bantuan keuangan secara pribadi baik kepada mahasiswa maupun kepada kolega, termasuk kepada saudara Ryman. Hal ini cukup risih, dikarenakan sebesar apa bantuan yang anda berikan sehingga anda harus mengungkitnya. Bukankah saya pribadi juga sudah banyak membantu anda dan dulunya senantiasa anda racuni untuk menjadi bagian ambisi anda untuk menjatuhkan Pak Dekan (Prof Nurdin). Demikian juga dengan teman-teman lain. Anda senantiasa bergerak pada ranah tarif sosial, dimana selalu mengharapkan balas jasa untuk memuluskan ambisi pribadi anda meskipun itu tidak jarang melukai perasaan orang lain, khususnya beberapa teman sejawat di FKM. Dan anda juga didanai secara gratis oleh kami mahasiswa S3 saat ke Griffith University untuk international Conference. Sementara sekarang anda menjadi bagian penggugat keabsahan gelar Doktor saya dan Rasyika. Sungguh aneh tapi nyata.

Yang kedelapan, Rosmala Nur mengemukakan pada saat penolakan pencantuman gelar atas nama saudari dr. Rosalia terbit, dimana yang bersangkutan berada dalam program kelas blended learning yang sama dengan saudara Ryman Napirah, maka saat itu, barulah saya dengan mahasiswa ketahui, bahwa kelas kerjasama ini benar-benar tidak legal. Hal itu tentunya sangat keliru. Seperti dijelaskan di atas, dr. Rosalia Palinggi tsama sekali idak ada redaksi ditolak oleh BKN. Kemudian katanya Rosmala Nur mengundang Ketua Kelas yang dikoordinir oleh saudari dr. Myra, sesungguhnya itu semata-mata memiliki niat terselubung agar mahasiswa yang lainnya mengurus tugas belajar, karena saya dan Dr. Rasyika sudah selesai program doktor dengan izin belajar, yang dia persoalkan, dan terbukti dengan gugatan dia saat ini. Dan tentunya sangat menyalahi arahan beliau di awal sebagai koordinator kelas kerja sama, bahwa cukup dengan izin belajar, tidak usah tugas belajar, ini barang sah. Seperti yang juga Rosmala Nur kemukakan tentang pimpinan FKM yang childish dan kekanak-kanakan, apakah itu bukan beliau sendiri, yang seharusnya tidak kekanak-kanakan dalam hal ini, dan dengan gentle menyelesaikan urusan administrasi ini sebagai wujud tanggung jawab sebagai koordinator.

Yang kesembilan, Rosmala Nur juga menyangkal tidak mengambil keuntungan pribadi dari penerbitan sejumlah artikel ilmiah internasional yang terindeks pada Scopus. Hal ini sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada. Mengingat dia sendiri yang meminta kepada kami, mahasiswa S2 dan S3 dulunya untuk memasukkan namanya di beberapa artikel kami, dimana mahasiswa S3 bahkan lebih dari 1 artikel. Bahkan ada beberapa teman mahasiswa S2 dan S3 yang tidak memasukkan namanya, namun tiba-tiba ada namanya di artikel yang sudah terbit tanpa sepengetahuan penulis pertama. Bukankah peringkat sinta beliau sangat terbantu dan gelar Profesornya segera terbit dulunya dikarenakan bantuan artikel jurnal scopus dari kami? Sungguh budi berbalas tuba.

 

Pada akhirnya, kami sangat mengharapkan iklim yang kondusif di FKM UNTAD, sebagaimana bulan-bulan pertama setelah pelantikan, sebelum kami menerima bukti fisik gugatan mereka ke Kementerian. Bahkan Pimpinan FKM UNTAD juga merangkul dengan mengurus segala aktivitas administrasi mereka para penggugat, namun sungguh ironi pada bulan November 2021 dengan sangat keji melaporkan penyematan gelar saya dan Dr. Rasyika, sehingga dengan hal tersebutlah yang memicu kisruh di FKM UNTAD. Kisruh politik di berbagai instansi sebenarnya sudah sering terjadi, namun baru kali ini ada fenomena seorang akademisi yang melaporkan sejawatnya hanya karena kepentingan jabatan. Tentunya, kami mengharapkan Rosmala Nur dapat tergugah hatinya untuk meninjau kembali langkah-langkah zalim yang telah dilakukannya khususnya kepada kami, dari dahulu hingga saat ini. Terakhir, dari hati nurani kami terdalam, mengharapkan iktikad baik dari Rosmala Nur untuk menghentikan fitnah keji yang menyulut konflik di FKM. Bagaimana tidak, beliau yang berujar bahwa Pimpinan FKM UNTAD selalu menyulut konflik, namun kenyataannya beliau tidak pernah hadir dan mengemukakan pendapat secara langsung dalam Rapat Senat maupun pada pertemuan acara Fakultas lainnya. Semoga Allah SWT senantiasa merahmati kita semua.

Catatan Redaksi :

Semoga Termuatnya Penjelasan ke dua Belah Pihak Redaksi Mengangap Selesai Polemiknya…Terima Kasih.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp