3 Tersangka Kasus Korupsi Alkes Ditahan Kejari Poso, Salah Satunya Mantan Direktur RSUD dr Djani Moula
Poso, Nuansapos.com – Proses panjang kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) terjawab sudah.
Meski belum tuntas sepenuhnya namun pihak Kejaksaan Negeri Poso setidaknya sudah menyelesaikan beberapa berkas perkara dan menahan 3 tersangka.
Adapun ketiga tersangka yang di tahan yaitu mantan Direktur Rs Umum Poso, Dr Djani Moula sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Stenny Tumbelaka pemilik PT. Prasida Ekatama dan Lody Abraham Ombu sebagai Rekanan pengguna PT. Prasida Ekatama pada proyek Alkes dan Pengadaan kendaraan di RSUD Poso tahun 2013 silam.
Ketiganya pada Rabu (16/02/2022) sudah di tahan di Rutan Klas II B, Kelurahan Gebangrejo Kabupaten Poso.

Keterangan resmi Kepala Kejaksaan Negeri Poso, LB Hamka kepada awak media di Poso menyebutkan.
Penahanan ketiga tersangka merupakan bagian pelaksanaan tahap II penyerahan tanggungjawab dari tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) ke Tim Penuntut Umum (TPU) Kejari terhadap tindak pidana korupsi Alkes dan kendaraan roda bermotor di RSUD Poso Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kontrak Rp 16.472.819.000 dimana kerugian negaranya mencapai Rp 4.814. 232.150.
Penyidikan perkara yang menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Poso, Djani Moula ini sebelumnya sudah melalui gelar perkara yang di ekspos di Kejaksaan Tinggi Sulteng pada 22 Januari 2022.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berkas acara dari Penyidik ke Tim Penuntut Umum dimana setelah penelitian kelengkapan berkas perkara dinyatakan sudah memenuhi syarat formil dan materil.
Terhadap dr Asna Awad, yakni salah satu tersangka lain yang juga ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi tersebut, kata Hamka belum dilakukan penahanan karena berkasnya masih dalam proses.
Kasus Alkes sendiri sebenarnya sudah lama bergulir dimana sebelumnya pihak Pengadilan Tipikor Negeri Klas 1 A Palu sudah menyidangkan dan memvonis 3 tersangka sebelumnya.
Yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suridah, Noberial Marthen Salomon dan Staf Teknis, Amran Majid.
Suridah dan Noberial sendiri awalnya dinyatakan tidak bersalah ditingkat PN Klas I A Palu namun berdasarkan Putusan Kasasi Terdakwa, Noberial Marthen Salmon Nomor 2595 K/Pid.Sus/2020 dan Terdakwa Suridah, Nomor 2603 K / Pid.Sus/2020 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar di PN Tipikor Palu pada Senin (03/03/2020).

Keduanya dinyatakan bersalah dan di ganjar masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Suridah kemudian ditahan di Palu sementara Noberial dititip di Rutan Klas II B Poso sedangkan Amran dinyatakan bebas dan saat ini kembali bertugas di Dinas Pendidikan Poso.

Akan halnya nama suami Bupati Poso, Roy Kaloh yang sempat disinggung oleh awak media saat jumpa Pers di Kejaksaan Poso Rabu (16/02/2022) siang tadi.
Sejak awal hingga Suridaah, Noberial dan Amran di vonis, tidak pernah di sebut-sebut dalam persidangan di PN Klas I Palu.
Atas pertanyaan wartawan terhadap RK, Kepala Kejari Poso mengatakan.
” Kami tegaskan kita bergerak di bidang hukum, itu harus ada bukti-bukti, kalau ada buktinya silahkan ”
” Sedangkan yang sudah ada buktinya masih bisa mentah apalagi yang masih dugaan-dugaan karena kita adu di pengadilan, bukan diskusi di warung kopi ”
” Kita adu di Pengadilan harus ada bukti yang kuat, ada saksi, bukti surat, bukti ahli dan lain sebagainya,” sanggah Hamka menjawab pertanyaan awak media.