Pernyataan Ketua DPC PDI-Perjuangan Poso Heles Kapuy Masih Permatur
POSO, Nuansapos.com – Pernyataan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Poso Heles Kapuy, melalui pemberitaan di sebuah media online lokal Sulteng edisi Sabtu (14/11/2020) silam dengan judul “PDI-Perjuangan Alihkan Dukungan Ke Paling Darmin Agustinus Sigilipu (DAS) – Amdjad Lawasa di Pilkada Poso, masih permatur.

Apalagi keputusan tersebut ucap Heles sudah atas keputusan bersama semua jajaran pengurus partai berlambang banteng moncong putih di tingkat Kabupaten Poso, sebagai mana pernyataannya dalam beritakan saat itu.
Mengutip pernyataannya, “Untuk menyambut pesta demokrasi, khususnya pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Poso tahun 2020 ini, jajaran partai telah menyetujui untuk bergabung serta mendukung calon Petahana, Darmin A. Sigilipu dengan pasangannya Amdjad Lawasa”.
Menyikapi pemberitaan ini, Moh. Syarif Rum Machmoed yang merupakan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati, yang diketahui berpasangan dengan Vivin Baso Ali sebagai Bapaslon Wakil Bupati dalam Pilkada Poso tahun 2020, yang diusung oleh PDI-P, Partai Berkarya dan Hanura, akhirnya angkat suara.
“Saya akui kalau komunikai antara saya dengan bapak Ketua DPC PDI Perjuangan Poso memang kurang. Tapi, dalam menentukan kebijakan partai, terlebih berkaitan soal pengalihan dukungan partai kepada kandidat lain, semestinya saya diberitahukan juga sebelumnya.” terang Moh Syarif Rum Machmoed yang akrab disapa Ari kepada pewarta media Nuansapos.com baru – baru ini.
Ari juga mengatakan kalau dirinya juga telah mempertanyakan soal sikap dan keputusan Heles Kapuy tersebut kepada pihak DPP PDI Perjuangan di Jakarta.
“Setelah mendapat informasi adanya berita pernyataan tersebut, saya coba mengkonfirmasi dengan pihak DPP PDI Perjuangan di Jakarta dalam hal ini dengan bapak sekjen Hasto Kristiyanto, yang mengatakan bahwa sampai saat ini, pihak partai masih pada putusan awal partai bahwa belum mencabut dukungannya terhadap Bapaslon Ari – Vivin, sebagai pemegan surat rekomendasi B1-KWK dari PDI-Perjuangan,” akunya.
Meskipun demikian ucap Ari menambahkan, dirinya menghargai langka atau keputusan Heles Kapuy selaku ketua partai ditingkat Kabupaten Poso.”Tindakan yang dilakukan oleh bapak Heles, tentunya ada alasannya, demi menjaga marwah partai kedepan. Hanya saja tidak dibicarakan sebelumnya dengan kami berdua (Ari-Vivin.red), sebagai Bapaslon yang diusung oleh PDI-Perjuangan,” pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya bahwa alasan Heles Kapuy selaku Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Poso memberikan dukungan kepada Petahana (DAS. red) disebab adanya persamaan persepsi serta tujuan, terutama pandangan yang sejalan terkait makna perjuangan, yang selalu berpihak kepada masyarakat kecil.
Selain itu kata Heles, mantapnya arah dukungan PDI-Perjuangan Kabupaten Poso kepada Petahana tiada lain adanya kesaman antara Visi – Misi Kandidat nomor urut 2 ini dengan platform partai.
”Yang jelas adanya satu kesamaan pada Visi – Misi kandidat dengan spirit yang terkadung dalam platform partai,” ujarnya.
Yang tidak kalah penting kata dia, bergabungnya Partai PDI-Perjuangan Kabupaten Poso dalam mendukung salah satu pasangan calon pada Pilkada ini, tiada lain sebagai tanggung jawab moral partai dalam keikutsertaan memberikan pendidikan politik kepada masayarakat.
Diketahui, Bapaslon Ari – Vivin diusung oleh enam kursi di DPRD Kabupaten Poso yakni masing – masing PDI-Perjuangan tiga kursi, Partai Berkarya dua kursi dan Partai Hanura satu kursi. Yang dibuktikan dengan adanya B1-KWK dari setiap partai.
Adapun Bapaslon tersebut tidak berlanjut sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Poso dalam perhelatan Pilkada pada tanggal 09 Desember 2020 mendatang, disebabkan tidak diterima syarat pencalonannya oleh pihak KPU Kabupaten Poso, pada saat tahapan pendaftaran pada bulan September 2020 silam.
Terkait hal tersebut Bapaslon Ari-Vivin saat tengah melakukan langkah
pembelaan hukum dengan mengajukan upaya banding ke Mahkama Agung. Menyusul tidak diterimanya permohonan gugatan Bapaslon Ari-Vivin di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Sulsel dan Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Sulteng.