Luwuk

Agenda Kunker, Aspidmil Kejati Sulut Gelar Koordinasi Non Teknis di Banggai

Kegiatan Koordinasi Non Teknis dipimpin langsung Asisten Pidana Militer Kolonel Laut (H) E.J sumampouw. (Foto: Dok. Kejaksaan Negeri Banggai)

Luwuk.Nuansapos.com – Bertempat di Hotel Swissbel Inn Luwuk, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanaan kegiatan Koordinasi Non Teknis tentang Sinergitas Penanganan Perkara Koneksitas.

Kedatangan Asisten Pidana Militer Kolonel Laut (H) E.J Sumampouw di Kabupaten Banggai dengan agenda kunjungan kerja, dan memimpin langsung kegiatan tersebut, Selasa (28/11).

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai bersama jajarannya, Cabjari Banggai di Pagimana dan Bunta, pejabat Kodim 1308/LB antara lain Pasiter, Danramil Kintom dan Danramil Banggai Laut (Balut) turut hadir dalam kegiatan tersebut, Danposal, para Kasi pada bidang Pidana Militer (Kasi Penindakan, Kasi Penuntutan, Kasi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi.

Pada kesempatan itu, Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono, dalam sambutannya menyampaikan ditahun 2021 organisasi dan tata kerja Pidana Militer resmi terbentuk.

“Untuk di tingkat pusat dipimpin JAM PIDMIL (pejabat Eselon I), sedangkan ditingkat provinsi dipimpin Asisten Pidana Militer yang berasal dari TNI,” tutur Kajari.

Kegiatan Koordinasi Non Teknis di Banggai. (Foto: Dok. Kejaksaan Negeri Banggai)

Eksistensi Bidang Pidana Miiter di pusat (Jakarta), lanjut Kajari, diawali penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dan dugaan tindak pidana Satelit Orbit 123 Bujur Timur.

“Dengan demikian keberadaan jajaran Pidana Militer merupakan penguatan kelembagaan Kejaksaan RI,” pungkasnya.

Asisten Pidana Militer Kolonel Laut (H) E.J Sumampouw juga menjelaskan beberapa point, diantaranya wilayah kerja meliputi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo, dn Oditurat sesuai keputusan Panglima TNI.

Sementara tugas Asisten Pidana Militer berdasarkan Pasal 908 A Peraturan Kejaksaan RI nomor 1 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang organisasi dan tata Kerja Kejaksaan RI.

Fungsi Asisten Pidana Militer berdasarkan Pasal 908 B Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan tata Kerja Kejaksaan RI.

Penanganan perkara Koneksitas merupakan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer dan warga sipil, baik secara bersama-sama yang prosesnya dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan sampai dengan eksekusi.

“Bila ada pihak yang melaporkan atau berkoordinasi terkait perkara yang berpotensi koneksitas di wilayah hukum Kejari Banggai, dapat melaporkan atau berhubungan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai atau Kasi Pidum,” jelasnya.

Kegiatan Koordinasi Non Teknis dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama peserta. (Yunai)

Tinggalkan Balasan