Kejari Morowali Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi DD Mantan Kades Ngapaea 4 Tahun DPO

0
716

MOROWALI, Sulawesi Tengah- Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali dibawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi SH, MH, berhasil menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Ngapaea, NIRWAN JAHIR, setelah sempat buron selama 4 Tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dari tahun 2019-2023.

“Ini petunjuk dan arahan pimpinan terutama Kepala Kejaksaan Negeri Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) bapak Agus Salim yang memberi petunjuk maupun arahan untuk menyelesaikan semua tunggakan perkara Pidsus dan menyelesaikan giat TABUR /tangkap buronan secepatnya,” terang Kajari Morowali I Wayan Suardi kepada media ini, Selasa (28/11/2023).


Dijelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023 sekitar pukul 04.00 WIB bertempat di Jl Benteng Mas VI RT 09 RW 06 No 42C, Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Kota, Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Morowali beserta Tim Gabungan Tangkap Buron Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil mengendus keberadaan Mantan Kades Ngapaea NIRWAN JAHIR pelaku tindak pidana korupsi dari persembunyiannya kemudian dilakukan penangkapan.

“Mantan Kades Ngapaea NIRWAN JAHIR merupakan tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Ngapaea, Kec. Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 250 juta lebih,” ungkap Kajari Morowali yang disampaikan TEDDY ARISANDI, S.H., M.H selaku Kasi Intel Kejari Morowali.

Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut Kasi Intel TEDDY ARISANDI menjelaskan bahwa tersangka diamankan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk selanjutnya pada pukul 10.00 WIB tersangka langsung dibawa ke
Kejaksaan Negeri Morowali.

Atas perbuatannya, mantan Kades Ngapaea disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor : PRINT-781/P.2.19/Fd.1/07/2022 tanggal 22 Juli 2022.

“Terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan di Kejari Morowali untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 november s/d tanggal 17 Desember 2023 di Rutan Polres Morowali berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 1337/P.2.19/Fd.1/ 11/2023 tanggal 28 November 2023 dan proses penangkapan terhadap tersangka berjalan dengan lancar, aman serta kondusif,” pungkasnya.

(PATAR JS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here