Luwuk

Antisipasi Kendala Layanan Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka

BPJS Kesehatan Cabang Luwuk saat Konferensi Pers Pelayanan Mudik bersama sejumlah media di Banggai. (Foto: Dok. BPJS kesehatan)

Luwuk.Nuansapos.com – Untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, BPJS Kesehatan terus menunjukan komitmennya baik layanan administrasi kepesertaan JKN, maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025.

Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).

“Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat,” sebutnya dalam Konferensi Pers Pelayanan Mudik, Rabu (19/3).

Selain itu, kata Gufron, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam. Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan.

Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan.
Ghufron mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

“Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran,” tuturnya.

Lanjut Gufron, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya di masa libur lebaran, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.

Namun jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta. (Yunai)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp