Aparat Polsek Bahodopi Berhasil Membekuk Tersangka HJ Pemilik Narkoba Jenis Sabu Seberat 17,2 Gram
Morowali, Nuansapos.com – Pasca menerima informasi dari masyarakat, sejumlah aparat Polsek Bahodopi, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sumarlin, SH bersama Ps. Kanit Intel Bripka Roman Arif, langsung bergerak melakukan tindak penggrebekan disalah satu kamar rumah Kos – Kosan yang terletak di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Dalam aksi penindakan tersebut, petugas berhasil membekuk seorang penghuni kamar kos nomor 3, laki-laki berumur 35 tahun yang berinisial HJ beserta barang bukti (batuk) Narkoba, diduga kuat jenis sabu seberat 17,2 gram.
Adapun kronologis singkat kejadiannya,
atas adanya Informasi dari Masyarakat tentang penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, pada hari Jumat (02/10/2020), sekira pukul 01.30 Wita, sejumlah petugas dari Polsek Bahodopi yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Bahodopi Ipda Sumarlin, SH bersama Kanit Intel Bripka Roman Arif, yang langsung mendatangi rumah kos- kosan yang berada di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Setibanya di lokasi tempat kejadian perkara (tkp), petugas langsung melakukan tindak penggrebekan dalam kamar kos nomor 3 dan mendapati tersangka HJ, yang disusul tindak penggeledakan, yang saat itu juga turut disaksikan oleh pemilik rumah kos.
Dari dalam kamar dan badan tersangka petugas kemudian mendapatkan babuk 8 (delapan) bungkus paket plastik bening yang diduga kuat berisi Narkoba jenis sabu dari dalam tas pinggang milik tersangka HJ.
Tidak sampai disita saja, selanjutnya petugas kembali melakukan penggeledahan dan kembali mendapatkan babak 2 (dua) bungkus paket plastik bening yang juga diduga kuat Narkoba jenis sabu. Sehingga total semuanya menjadi 10 (sepuluh) bungkus. Termasuk alat isap 2 set (bong) juga berhasil diamankan petugas saat itu.
Atas penemuan babuk tersebut, sehingga petugas lebih bersemangat dan terus melakukan penggeledahan. Hasilnya, dari dalam kamar kos tersebut, petugas kembali menemukan 1 (satu) buah timbangan digital, yang diduga digunakan oleh tersangka HJ untuk menimbang barang haram tersebut.
Dan setelah dilakukan penimbangan oleh petugas Polsek Bahodopi dengan menggunakan timbangan digital milik tersangka HJ, dari ke 10 (sepuluh) bungkus babuk paket Narkoba tersebut, totalnya ada seberat 17,2 gram
Selanjutnya, tersangka HJ yang belakangan diketahui seorang karyawan swasta dan berdomisili di Desa Bahomakmur, langsung digelandang oleh petugas ke Mapolsek Bahodopi, guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.
Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan. SH dalam keterangan persnya mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka HJ saat pemeriksaan, Narkoba tersebut, diperolehnya dari Kota Makassar dengan sistem transaksi menggunakan nama dan alamat palsu, baik pengirim ataupun penerima, yang dikirim melalui jasa seorang sopir mobil.
“Wilayah Kecamatan Bahodopi memang menjadi sasaran dan lahan empuk para bandar ataupun pengedar karena dengan banyaknya jumlah Masyarakat yg bermukim di wilayah Kecamatan ini,” terang Zulfan.
Zulfan menambahkan, saat ini jumlah penduduk Kecamatan Bahodopi kurang lebih ada sebanyak 40 ribu jiwa. Sudah termasuk para karyawan yang tengah bekerja disejumlah perusahaan yang beroperasi dalam wilayah Kecamatan Bahodopi. Sehingga sangat berpotensi besar jadi lahan subur peredaran Narkoba.
“Oleh karena itu, kami tak henti-hentinya melakukan pencegahan dengan memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Bahodopi.
Karena Narkoba ini sangat berbahaya bagi kesehatan serta merusak masa depan generasi muda yang nota bene adalah generasi penerus Bangsa,” akunya, seraya menambahkan, selain 10 (sepuluh ) bungkus paket Narkoba yang diduga sabu yang telah dikemas dalam plastik bening, 1 (Satu) unit timbangan Digital dan 2 (Dua) buah alat isap (Bong), ada juga 1 (satu) unit Hp merk Samsung lipat warna merah, 1 (satu) unit Hp Vivo serta uang tunai sebanyak 2.000.000 rupiah sebagai babuk.
Olehnya, atas perbuatannya tegas Zulfan, tersangka HJ akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.